Anak Dibawa Lari tanpa Izin, Dewa Putu Lapor Polisi

BERITAFAJARTIMUR.COM (Gianyar) – Dewa Putu Ardika, pria kelahiran Gianyar 5 Agustus 1977 yang tinggal di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Bali melaporkan mantan istrinya Ni Kadek MS ke Polres Gianyar karena membawa lari anaknya tanpa izin.

Dewa Putu Ardika kepada media ini mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu pagi tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, saat kejadian dirinya sedang tidur bersama putranya Dewa Nyoman Alit Mahardika, saat itu putranya terbangun dan minta tolong untuk membuka pintu kamar tidur karena mau buang air kecil ke toilet.

Dewa Ardika mengatakan, setelah itu langsung membantu membukakan pintu kamar dan anaknya langsung ke toilet, setelah itu dirinya kembali tidur namun pintu masih dalam keadaan terbuka setengah, lanjutnya setelah dirinya bangun anaknya tidak ada dirinya menjadi panik langsung menanyakan ke tetangga namun tidak ada yang melihat atau tahu keberadaan anak saya, setelah itu saya mengambil motor untuk ke rumah ipar saya dan sesampainya disana dirinya sempat menanyakan anaknya namun iparnya menjawab ada mobil yang membawa anaknya, setelah itu dirinya sempat meminta pertimbangan kepada iparnya Dewa Putu Anom masalah anaknya, setelah itu pada hari Minggu dirinya minta tolong kepada temannya atas nama I Wayan Sayoga untuk membantu mengecek ke kos mantan mertua yang beralamat di Jalan Antasura Utara, Denpasar Utara akhirnya setelah ketemu kosnya pintu dalam keadaan tergembok.

“Setelah itu temannya mencoba untuk memanjat tembok untuk melihat, setelah itu baru dibukakkan pintu yang digembok tersebut, temannya sempat menanyakan ke mantan mertuanya yang laki apakah ada anaknya dan dijawab ada masih tidur, setelah itu temannya kembali pulang, selanjutnya ketemu di KFC Dharma Giri membicarakan keadaan disana, dan setelah membicarakan anaknya dirinya langsung pulang, pada hari Senin 27 Januari 2025 untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gianyar,” kata Dewa Ardika.

Dewa Ardika menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 256/Pdt.G./2023/PN Gin tanggal 7 Pebruari 2024 menetapkan hak pengasuhan terhadap anak yang lahir dari perkawinan penggugat Ni Kadek MS dan tergugat Dewa Putu Ardika yang bernama Dewa Nyoman Alit M, laki – laki lahir pada tanggal 9 Februari 2018 dan Dewa Ayu Wulan SM, perempuan, lahir pada tanggal 25 Februari 2019 berada dibawah pengasuhan tergugat Dewa Putu Ardika.

Dewa Ardika mengharapkan, anaknya segera bisa kembali dan bisa sekolah seperti biasa, saat diambil secara paksa anaknya dalam keadaan sakit, selama anaknya diambil secara paksa dirinya tidak tenang dan tidak bisa tidur nyenyak karena terus memikirkan keadaan anaknya.

Dewa Putu Ardika mengatakan, dirinya mendatangi kediaman mantan istrinya di Jalan Antasura Denpasar Bali bersama aparat Polres Gianyar yakni pak Dwi dan pak Agung Pastika serta temannya Wayan Basur dari Tegal Tugu Gianyar berangkat dari Gianyar pukul 18.00 Wita.

“Sampai di Jalan Antasura, Wayan Basur beserta kedua aparat Polres Gianyar menemui mantan mertuanya Dewa Ardika, Ni Wayan Wesan dan dirinya menunggu diluar rumah,” jelas Dewa Ardika.

Lanjut Dewa Ardika, menurut Wayan Basur bahwa kedua anaknya mau disekolahkan di Denpasar. Selanjutnya Dewa Ardika bersama aparat Polres Gianyar serta Wayan Basur balik ke Gianyar.

“Keesokan harinya pada Rabu 29 Januari 2025 dirinya mendatangi Sekretariat GARPPAR Gianyar minta bantuan supaya kedua anaknya segera kembali bersamanya,” kata Dewa Ardika.

Dewa Ardika menjelaskan, bahwa Ketua GARPPAR Gianyar Ngakan Made Rai menyarankan supaya Dewa Ardika melapor ke SPKT Polres Gianyar, melaporkan anaknya yang dibawa mantan istrinya tanpa sepengetahuan dirinya dan dalam keadaan sakit. Selanjutnya keesokan harinya Dewa Ardika mendatangi Polres Gianyar untuk melaporkan perihal kedua anaknya yang dibawa mantan istrinya tanpa sepengetahuan dirinya, serta sudah beberapa hari tidak sekolah.

Dewa Ardika memaparkan, begitu sampai di SPKT Polres Gianyar dirinya disarankan ke Satuan Reskrim menemui pak Dwi yang sebelumnya pernah bersama Dewa Ardika mendatangi kediaman mantan istrinya di Jalan Antasura Denpasar. “Begitu dirinya naik ke lantai dua Satuan Reskrim, salah seorang staf Reskrim menghubungi pak Dwi,” jelas Dewa Ardika.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Made Ariasa mengatakan, KPAD Provinsi Bali sudah berulang kali mendapat berbagai pengaduan terkait pernikahan yang berujung kekerasan anak karena terabaikan hak anak untuk mendapatkan hidup, tumbuh kembang yang aman dan nyaman dan juga termasuk hak untuk pendidikan dan bermain bersosialisasi dengan teman seusianya karena permasalahan orang tua.

Made Ariasa menjelaskan, terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap anak oleh orang tua bukan hanya akibat dari permasalahan rumah tangga dan sosial ekonomi yang terjadi di Bali, rendahnya persepsi dan pemahaman tentang hak dan perlindungan anak serta dampak kekerasan terhadap masa depan anak baik secara fisik maupun psikologis mentalnya.

“Resiko hukum yang minim akan UU Perlindungan Anak terkait dengan kasus ada tindak kekerasan lewat pengambilan paksa seorang anak di manapun berada wajib mengedepankan kepentingan anak yang terbaik jangan sampai menimbulkan dampak psikologis maupun fisik atas tindakan tersebut,” ujar Made Ariasa.

Made Ariasa menjelaskan, KPAD Provinsi Bali minta dengan sangat agar kedua orang tua menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara persuasif dan kekeluargaan agar tidak sampai masuk ke ranah hukum, mengenai hak pendidikan anak untuk bersekolah maupun berinteraksi sosial secara layak tetap harus diwujudkan tidak boleh dilanggar, jika ada para pihak yang melakukan tindakan pengabaian maka hal tersebut bisa berpotensi diadukan sebagai kasus hukum. @ (RED/NU)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*