Dokumen Pembatalan Tanah Kerangan tidak Identik, Saksi Ahli: Bisa Dijadikan Barang Bukti Baru bagi Penegak Hukum dalam Perkara Ini

Ket. Foto: Ahli Handwriting Analyst dari Univeristas Katholik Parahyangan, Sapta Dwikardana.

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) Ahli Handwriting Analyst dari Univeristas Katholik Parahyangan, Sapta Dwikardana menjelaskan dokumen pembatalan penyerahan tanah kepada Nasar Bin Haji Supu yang tertuang dalam surat keterangan tertanggal 17 Januari tahun 1998 itu tidak memiliki nilai.

Menurut dia, berdasarkan hasil
analisa Scientific Signature Verification 4 spesimen tanda tangan orang yang tertera dalam surat yang hasilnya tidak identik. Sehingga kata dia, surat tersebut kehilangan nilai karena eksekusinya dilakukan oleh orang lain.

Hal itu disampaikan Sapta Dwikardana yang bertindak sebagai ahli dalam sidang pemeriksaan tambahan dalam perkara banding dengan Perkara Nomor 1/PDT/2025/PT KPG yang diajukan oleh pihak keluarga ahli waris Niko Naput dan Santosa Kadiman terkait sengketa tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Golo Karanga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (3/02/2025) siang.

“Minimal untuk syarat pembanding sesuai peraturan Kepala Bareskrim Polri nomor 10 Tahun 2002 adalah 5-6 pembanding. Satu dokumen yang diperiksa minimal 5 sampai 6 dokumen pembandingnya,” jelasnya.

Dalam surat tersebut, terdapat 4 nama yang menandatangani surat pembatalan yaitu; Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo serta Yos Vins Ndahur selaku Camat Komodo.

Menurut Sapta, jika dokumen itu benar maka dokumen tersebut menjadi anomali. Dengan kata lain, hasil pemeriksaan konsisten tidak indentik sama sekali dengan tanda tangan pemilik asli.

“Kalau benar itu menjadi anomali. Hasil pemeriksaan konsisten tidak identik sama sekali dengan tanda tangan pemilik asli. Artinya, siapa pun yang menguji maka akan menemukan pembuktian yang sama,” ungkapnya.

Faktor yang mempengaruhi tanda tangan itu tidak identik jelas Sapta, karena memang hasil pemeriksaan sangat beda. Baik pelebaran, titik garis, titik bulat, cepat lambatnya melakukan tanda tangan semua ada keilmuannya dan lain-lain sesuai SOP pemeriksaan.

Begitu juga ketika seseorang dalam kondisi tremor dan ingin berbohong maka tulisannya akan pelan karena ada hubungan antara alam bawa sadar dan tulisan.

“Sehingga ada pernyataan saya siapa yang mengeksekusi tanda tangan ini?” tanya Sapta dengan nada retoris.

Sapta menambahkan hasil analisis ini juga bisa digunakan untuk penyelidikan perkara Pidana di Polres. Hasil analisis ini kata dia bisa dijadikan barang bukti baru bagi penegak hukum dalam perkara ini.

“Bisa digunakan. Artinya siap dijadikan barang bukti baru yah. Siap untuk dinaik ke Pidana. Saya kira itu tidak menjadi masalah. Siapa pun yang akan mengujinya akan menemukan kurang lebih konklusi yang sama. Mau digunakan silahkan saja yach, itu senjatanya penegak hukum,” jawabnya tegas.

Untuk diketahui, dalam perkara ini putusan sidang pada Rabu, 23 Oktober 2024, pengadilan mengabulkan dan memenangkan gugatan Muhamad Rudini. Namun pihak ahli waris Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman selaku tergugat melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada November 2024.

Pengadilan Tinggi Kupang pun mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan yang diajukan oleh keluarga ahli waris Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman yang dituangkan dalam putusan sela 10 Januari 2025.

Permohonan tersebut telah didaftarkan sebagai Perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG pada 6 Januari 2025, dan diizinkan oleh hukum dengan alasan adanya kebutuhan mendesak untuk pemeriksaan tambahan.(BFT/LBJ/Yoflan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*