Kasus Tanah Kerangan, Ahli Hukum Adat dan Agraria Sebut Tanah yang Sudah Dibagikan Tidak Dapat Dibatalkan atau Ditarik Kembali

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menggelar sidang pemeriksaan tambahan yang diajukan oleh pihak keluarga Niko Naput dan Santosa Kadiman melawan Muhamad Rudini dan kawan-kawan, Senin (3/2/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan tambahan ini merupakan hasil dari putusan sela majelis hakim pengadilan Tinggi Kupang untuk perkara banding dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PT KPG pada 6 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, pihak pembanding menghadirkan dua orang Saksi ahli dan bukti tambahan. Salah satunya Saksi ahli dalam hukum agraria dan tanah adat, Farida Patittingi.

Dalam pernyataannya, Farida menyebut meski lembaga Fungsionaris Adat memiliki kewenangan untuk melakukan penataan tanah dalam sebuah lingkungan masyarakat hukum adat, namun bagi tanah yang sudah pernah diserahkan kepada warga masyarakat maupun individu tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

“Untuk tanah yang sudah dibagikan oleh ulayat maka ulayat sudah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pemberian tersebut kecuali kalau tanah itu ditelantarkan atau tidak lagi ada tanda tanda penguasaan oleh penerima, karena itu otomatis kembali ke pangkuan ulayat,” ujar Farida, menjawab pertanyaan Kuasa hukum pihak Niko Naput dan Kadiman Santosa terkait keberadaan surat pembatalan penyerahan adat tahun 1990.

Selain itu, Farida juga menyampaikan bahwa Fungsionaris atau Pemimpin Adat dapat membatalkan penyerahan tanah adat dengan hanya atas persetujuan individu yang telah menerima tanah Ulayat tersebut.

Farida juga menyebutkan bahwa satu satunya orang dalam struktur kepengurusan ulayat yang berwenang untuk melakukan pembagian atau penyerahan tanah adat adalah pemimpin atau kepala dari ulayat adat tersebut. Penata tanah kata dia tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan tanah adat.

“Bahwa ketika tanah sudah diserahkan dan di lepas dari lingkungan ulayat, fungsionaris adat sudah tidak punya hubungan lagi dengan tanah itu, maka dia tidak punya hak lagi untuk dibatalkan kecuali tanah itu ditelantarkan,” tegas Farida dalam konferensi pers.

Lebih jauh Farida menjelaskan bahwa apabila seseorang yang menggarap tanah adat, tidak dapat dikatakan sebagai pemilik tanah tersebut, dan kepemilikan tanah tetap menjadi milik seseorang yang telah diberikan ulayat atau fungsionaris adat sejak awal.

“Tanah garapan tidak otomatis menjadi hak milik dan tidak bisa diwariskan menjadi milik kita. Kalau hanya sebatas garapan itu dilakuan pengoperan tapi tidak dalam konteks mewariskan karena dia bukan pemiliknya,” beber Farida.

Farida menyampaikan, adapun berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hukum adat menjadi dasar Hukum Agraria. Hukum adat yang digunakan adalah hukum adat asli dari golongan rakyat pribumi.

Adapun salah satu bukti yang dijadikan dasar pertimbangan keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo 1/2024 untuk mengabulkan sebagian gugatan, yaitu kode P-20, berupa Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998 terkait pembukaan tanah adat.

Untuk diketahui, pihak Muhamad Rudini sendiri menolak menghadiri sidang tambahan ini. Sebelum sidang dimulai, pihak Muhamad Rudini menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.(BFT/LBJ/Yoflan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*