Mengejutkan, Kuasa Hukum Pembanding Hadirkan Bukti Baru Berupa Surat dari Camat Komodo Batalkan Surat Pernyataan 27 Januari 1998

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menggelar sidang perkara perdata yang melibatkan Ahli Waris Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santoso pada Senin (3/2/2025) meski tanpa kehadiran pihak terbanding, yakni Muhammad Rudini.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum
Pembanding, Kharis menyampaikan bahwa dalam persidangan ini pihak pembanding juga menghadirkan bukti baru yakni surat pengakuan Camat Komodo terkait pernyataan tidak mengakui adanya surat pernyataan 17 Januari 1998.

Menurutnya, persidangan hari ini ada satu bukti baru di antara banyaknya bukti yang kami ajukan yaitu surat keterangan dari camat komodo ditandatangani tanggal 30 Januari 2025 resmi dari pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Kecamatan Komodo di butir 2 disebutkan bahwa camat komodo tidak membenarkan dan tidak mengakui surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998 yang memuat keterangan antara lain bahwa surat bukti penyerahan tanah tanah adat tanggal 10 Maret 1990 Dibatalkan.

“Jadi dari camat sendiri tidak mengakui adanya pembatalan dan ditegaskan dalam butir satu bahwa yang sah adalah atau yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kecamatan Komodo adalah tanah di mana yang sudah diserahkan kepada Haji Nassar Subuh yang kemudian diserahkan kepada Nicolaus Naput dan Nicolaus Naput menerima atas tanah tersebut. Jadi ini yang dimandatkan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dan ini merupakan bukti baru yang kami ajukan di dalam persidangan untuk memperkuat atau mendukung dalil kami di tingkat banding,” tegas Kharis.

 

Surat itu menjadi alat bukti pihak Muhamad Rudini hingga mereka memenangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dalam surat itu tertera keterangan pembatalan penyerahan tanah secara adat dari Fungsionaris adat Nggorang kepada keluarga keluarga Nasar Bin Haji Supu yang kemudian dibeli oleh Keluarga Nikolaus Naput dan telah disertifikat secara resmi.

Terhadap surat tersebut, dua saksi ahli yaitu Sapta Dwikardana, selaku ahli Certified Master Handwriting analisis dan Prof. Dr. Farida Patittingi selaku ahli Hukum Agraria dan Tanah Adat telah memberikan penilaian berdasarkan hasil kajian mereka.

Dalam kesimpulannya ahli Sapta Dwikardana menegaskan bahwa 4 tanda tangan dalam surat pernyataan 17 Januari 1998 tidak identik sehingga dokumen tersebut kehilangan nilai. Artinya tidak relevan lagi menjadi alat bukti.

“Demikian pun keterangan ahli ahli Hukum Agraria dan Tanah AdatProf. Dr. Farida Patittingi. Ia menegaskan apabila tanah ulayat diberikan oleh fungsionaris adat dan diterima seseorang secara individu maka itu tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh siapapun termasuk fungsionaris adat,” ungkapnya.

Ia pun berharap, agar keputusan yang dikeluarkan atau dijatuhkan Majelis Pengadilan Tinggi Kupang benar-benar memberikan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya.(BFT/LBJ/Yoflan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*