Walhi Bali Tuding Pengelola Tahura Ngurah Rai Melempem terhadap Inverstor, Beraninya Sama UMKM Milik Rakyat Kecil

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar)
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali menyoroti secara khusus Rencana PT BTID yang akan mengelola hutan bakau seluas 27 hektar lebih lantaran terkait lemahnya pengawasan Manajemen Pengelola Hutan Mangrove Ngurah Rai. Di mana, Pengelola Tahura Mangrove Ngurah Rai kurang berpihak terhadap rakyat kecil seperti pemilik UMKM yang dilarang berjualan di dekat areal Tahura Mangrove. Sementara di sisi lain, Pengelola Tahura Ngurah Rai membiarkan Investor seperti PT. BTID mencaplok Hutan Mangrove di Pulau Serangan dengan dalih pengelolaan kawan Hutan Bakau.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Walhi Provinsi Bali, I Made Krisna Dinata kepada puluhan awak media saat jumpa pers di Denpasar pada Selasa, 4 Februari 2025 siang pukul 14. 00 Wita.
Menurutnya, apa yang terjadi di Pulau Serangan merupakan dampak negatif dari pesatnya perkembangan pariwisata Bali. Terlebih sejak masuknya PT. BTID yang mereklamasi Pulau Serangan, telah berdampak langsung pada abrasi sejumlah pantai di Bali. Belum lagi rusaknya lingkungan ekosistem Mangrove dan Terumbu Karang. Ada pula kerugian secara langsung dari adanya reklamasi Pulau Serangan berupa abrasi pantai di sekitarnya yakni pesisir pantai Sanur, Nusa Dua hingga Gianyar. Bahkan, sejak adanya PT. BTID, luas lahan masyarakat di wilayah pulau Serangan menyusut jadi 46,5 hektar.

“Awalnya kita ketahui di beberapa capture di beberapa media bahwa PT. BTID sedang melakukan pengajuan lahan Tahura Mangrove Ngurah Rai yang berada di kawasan pulau Serangan. Sebenarnya menyikapi hal ini tentu saja kami bertanya-tanya terkait dengan investasi BTID ini. Sebelumnya di beberapa juga kita dapati bahwasannya PT. BTID, Tahura (Tahura Ngurah Rai, red) itu pernah memberikan peringatan kepada kurang lebih 17 UMKM di Serangan yang katanya memiliki bangunan yang berada di area Mangrove, atau yang diduga akan mengancam kawasan Mangrove, yang di mana UMKM-UMKM tersebut, pemilik-pemilik UMKM tersebut dikirimkan surat bahkan sampai banyaknya 3 kali dan disuruh melakukan pembongkaran, namun di satu sisi, BTID melakukan pengajuan seluas 27 Hektar Hutan Mangrove kawasan Ngurah Rai. Menjadi pertanyaan saya, kenapa UPTD Tahura Ngurah Rai tidak setegas bagaimana dia melindungi Mangrove ketika caranya mengusir atau memperingati masyarakat yang membangun Mangrove. Karena sebelumnya kami juga mendapati di konsultasi penataan blok tahun 2021 tepatnya pada 4 Agustus 2021, itu Mangrove Tahura Ngurah Rai luasnya kian hari kian mengurang. Pengurangan itu disebabkan akibat aktivitas pelepasan Mangrove oleh BTID seluas 62,14 Hektar, itu tidak menjadi permasalahan oleh UPTD Tahura Ngurah Rai. Begitu juga dengan pengajuan 27 Hektar ini tidak menjadi permasalahan. Kenapa kemudian yang dipermasalahkan hanya berani terkait dengan lahan Mangrove yang diduga terancam oleh aktivitas UMKM, harusnya UPTD Tahura Ngurah Rai itu bersifat tegas sama dengan tegasnya ketika dia bertindak kepada masyarakat yang membangun di kawasan Mangrove?,” jelasnya, penuh keheranan.

Sembari menambahkan,” Kalau terkait dengan UMKM, dia tegas menindak. Namun ketika berhadapan dengan investasi dari investor yang mengancam kawasan Mangrove, berani tidak UPTD Ngurah Rai menolak terhadap pengajuan kawasan Mangrove seluas 27 Hektar yang dilakukan oleh PT. BTID tersebut?”

Kata Made Krisna Dinata lebih lanjut bahwa ada ketidakadilan perlakuan Tahura Ngurah Rai dalam hal ini terhadap masyarakat kecil, khususnya UMKM, di satu sisi. Dan di sisi lain memberi peluang pengelolaan hutan Mangrove kepada PT. BTID. Ini sama sekali tidak adil dan ada kesan perlakuan terhadap rakyat kecil lebih tajam, sedangkan ketika berhadapn dengan investor jadi tumpul dan mandul,” pungkasnya.(BFT/DPS/don)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*