Tiga Puluh Ribu di Ruang Abu-abu

Catatan Paradoks; Wayan Suyadnya

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) – Di negeri ini, persoalan tak selalu tentang ada atau tiada, melainkan tentang siapa yang lebih dulu mendapatkannya. Coba kita pilah dengan baik persoalan langkanya LPG 3 kg.

LPG 3 kg, tabung hijau yang katanya milik rakyat kecil, kok tiba-tiba mendadak menjadi barang langka. Masyarakat kebingungan, dapur tak bisa mengepul, perut sulit diisi karena tak bisa bikin nasi.

Dicari ke pengecer, kosong. Ditemui ke pangkalan, nihil. Masyarakat bertanya-tanya, siapa yang harus disalahkan? Pangkalan atau pengecer? Distributor atau mekanisme subsidi? Atau mungkin, kebijakan itu sendiri yang tak pernah benar-benar berpihak?

Persoalan transparan; itu barang tidak ada. Yang tidak ada barang apa? LPG banyak, tapi yang tidak ada adalah LPG dalam tabung 3 kg. Ini yang harus dipertegas, yang tidak ada gas LPG yang menjadi subsidi. Jadi jelas, yang tidak ada, yang langka, adalah barang subsidi.

Inilah yang menjadi paradoks, ada tapi tidak ada. Ada tapi langka. Paradoks ini terjadi karena ada uang titipan dari APBN dalam tiap tabung melon itu sebesar Rp. 30.000.

Harga aslinya Rp. 40.750, tapi karena ada uang titipan berupa subsidi itu, rakyat membayar Rp. 12.750. Negara sangat berbaik hati sama rakyatnya karena berkenan menalangi selisihnya Rp. 30.000 per tabung melon itu.

Namun, niat baik negara berupa uang talangan itu tak sampai begitu saja ke tangan rakyat. Ia harus mengikuti rantai panjang pendistribusian LPG 3 kg itu dari produsen, distributor, agen, pangkalan, hingga pengecer.

Dan di setiap mata rantai itu, ada ruang abu-abu yang menjadikan subsidi itu menguap. Ada selisih harga, ada aturan yang bisa dimainkan, ada pihak yang mengambil lebih dari seharusnya. Bahkan ada yang mencuri dengan mengoplos dengan mengalihkannya ke tabung nonsubsidi.

Uang yang dititipkan Rp. 30.000 itu menjadi tak utuh diterima oleh yang butuh. Kalo menjadi upah, bisa dimaklumi, tapi seharusnya upah tak mesti diambil dari Rp. 30.000, harus ada jalan lain agar tidak menjadi abu-abu.

Maka jangan heran, di satu tempat harga LPG 3 kg masih wajar, di tempat lain melambung tinggi karena upah tersebut. Jangan heran, ada daerah di mana tabung hijau ini mudah didapat, tapi di daerah lain, masyarakat harus berjuang sekadar untuk memasak nasi.

Kini, Presiden Prabowo memberi jalan bagi pengecer untuk ikut mengedarkan LPG 3 kg. Sebelumnya, pengecer nyaris ingin dihapus dengan dalih dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Tapi bagi masyarakat, itu bukan soal. Mau lewat pangkalan atau pengecer, yang penting mereka bisa mendapatkan LPG dengan mudah dan harga terjangkau.

Apa arti sebuah nama? Pangkalan, pengecer, distributor—semua hanyalah istilah. Yang benar-benar penting adalah bagaimana subsidi ini sampai ke mereka yang berhak, tanpa harus terjebak dalam permainan harga dan distribusi yang kacau.

Karena bagi masyarakat, kebijakan bukan soal jargon, melainkan soal dapur yang tetap mengepul dan hidup yang tetap berjalan. Soal subsidi? Ibarat makan tak hanya butuh kenyang, tapi perlu makanan bergizi. Subsidi pun demikian, sungguh-sungguh harus mengena, tak hanya sekadar diberikan tetapi harus bisa menopang kesejahteraan masyakat bagi yang paling membutuhkan. **

Jakarta, 5 Februari 2025

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*