BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat KA alias Itok, 39 tahun, tidak berakhir di meja hijau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian korban senilai Rp 85,2 juta.
Kasus itu bermula dari laporan korban, Shuhaili Binti Saahir, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT pada 8 Mei 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, menahan tersangka, serta mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tersangka telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial korban sebesar Rp 85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026,” kata Lufthi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut dia, pengembalian kerugian itu menjadi dasar penting dalam proses perdamaian antara korban dan tersangka. Pada Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan damai, disusul pencabutan laporan polisi oleh korban.
“Kesepakatan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Seiring tercapainya perdamaian, penyidik juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka. Itok kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat setelah sebelumnya menjalani masa penahanan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.
Lufthi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi, termasuk pemulihan kerugian korban dan adanya jaminan dari keluarga tersangka.
Meski berujung damai, proses penyidikan perkara ini sempat menghadapi kendala. Salah satu saksi penting diketahui berada di Malaysia sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara langsung.
Saksi tersebut, kata Lufthi, merupakan perempuan bernama Nasreen yang diduga mengirimkan dana kepada tersangka. Karena berdomisili di luar negeri sebagai pekerja migran, penyidik mengalami kesulitan memperoleh keterangan secara langsung.
Di tengah kendala tersebut, penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Polisi menyita dokumen transaksi keuangan sebagai barang bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lufthi.
Saat ini penyidik tengah menyiapkan tahapan administratif untuk menghentikan perkara secara resmi. Menurut Lufthi, penerapan keadilan restoratif tidak otomatis mengakhiri proses hukum, melainkan tetap harus melalui mekanisme formal.
Polres Manggarai Barat berencana menggelar gelar perkara khusus sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hasil gelar perkara itu juga akan menjadi dasar pengajuan penetapan penghentian penyidikan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami akan melaksanakan gelar perkara khusus untuk memastikan seluruh prosedur penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban maupun tersangka,” ujar Lufthi.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, kesepakatan para pihak, serta pemulihan hubungan sosial, tanpa mengabaikan kepastian hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)












