Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Manggarai Ungkap Kasus Meninggalnya Sang Istri Akibat KDRT di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese

beritafajar by beritafajar
31 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polres Manggarai Ungkap Kasus Meninggalnya Sang Istri Akibat KDRT di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (RUTENG-MANGGARAI) Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan kematian sang istri terjadi di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 26 Juni 2024 lalu berhasil di ungkap oleh Polres Manggarai.

Keluarga Korban yang di dampingi kuasa hukum resmi melaporkan kejadian ini di Polres Manggarai dengan laporan polisi nomor: LP/B/100/VII/2024/SPKT/Polres Manggarai /Polda NTT. Polres Manggarai menerima laporan resmi ini pada 8 Juli 2024.

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada media ini pada Jumat (30/8/2024) melalui rilis tertulis diterima media ini melalui WhattApnya mengatakan bahwa
Kronologi Kejadian: Pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, terjadi pertengkaran antara korban, Anastasia Jelita (23), dan pelaku, Yusintus Tua (28), di rumah mereka yang terletak di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Konflik dimulai ketika Anastasia meminta Yusintus untuk mengangkat anjing yang tidur di dapur, namun permintaan tersebut ditolak dan memicu pertengkaran. Dalam keadaan marah, Yusintus menendang rusuk kanan Anastasia dan perkelahian fisik pun terjadi.

Anastasia sempat memukul dan menggigit Yusintus, yang kemudian membalas dengan menampar dan memukul Anastasia hingga jatuh ke belakang.

Anastasia kemudian dilarikan ke Puskesmas Ponggeok, tetapi dinyatakan meninggal dunia.
Tindakan Pasca-Kejadian: Anastasia dimakamkan pada 27 Juni 2024 di belakang rumah mereka. Pelaku, Yusintus Tua, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang setelah mengalami duka mendalam dan kebingungan atas kematian istrinya.

Sat. Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sembilan saksi, pengambilan keterangan saksi ahli, olah TKP, dan otopsi terhadap jenazah Anastasia.

Hasil Otopsi menerangkan bahwa pada pemeriksaan ditemukan adanya luka memar di dahi kiri, dada kanan, punggung akibat kekerasan benda tumpul.

Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot-otot punggung kanan dan kiri patahnya tulang rusuk kedua belas punggung kanan, robekan pada paru kanan bagian bawah.

Ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Penyebab pasti kematian luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul dimana mematahkan tulang rusuk kedua belas punggung kanan, merobek paru hingga terjadi perdarahan hebat.

Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Yusintus Tua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Manggarai turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik itu pemerintah Desa, masyarakat setempat, keluarga kedua belah pihak dan semua unsur yang turut mendukung dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penyidikan akan terus berlangsung untuk memastikan keadilan bagi almarhum Anastasia Jelita.(BFT/RUT/Ardi)

Previous Post

Pangdam Zamroni Paparkan Strategi Satgas Pamwil di TFG

Next Post

Pilkada Manggarai Timur, Paket MERDU Resmi Daftar di KPU Manggarai Timur

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pilkada Manggarai Timur, Paket MERDU Resmi Daftar di KPU Manggarai Timur

Pilkada Manggarai Timur, Paket MERDU Resmi Daftar di KPU Manggarai Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

24 Mei 2026
Giri Prasta Lantik Pengurus KONI Jembrana, Targetkan Reformasi Pembinaan Atlet dan Venue Olahraga Bali

Giri Prasta Lantik Pengurus KONI Jembrana, Targetkan Reformasi Pembinaan Atlet dan Venue Olahraga Bali

24 Mei 2026
PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

24 Mei 2026

Pin Up – Azərbaycanın ən yaxşı kazinosu | Rəsmi sayt

24 Mei 2026

Recent News

A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

24 Mei 2026
Giri Prasta Lantik Pengurus KONI Jembrana, Targetkan Reformasi Pembinaan Atlet dan Venue Olahraga Bali

Giri Prasta Lantik Pengurus KONI Jembrana, Targetkan Reformasi Pembinaan Atlet dan Venue Olahraga Bali

24 Mei 2026
PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

24 Mei 2026

Pin Up – Azərbaycanın ən yaxşı kazinosu | Rəsmi sayt

24 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur