BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR) – Sengketa perdata bernilai miliaran rupiah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dua warga negara asing, Agnieszka Marzena Graczykowska Gardziej dan Sebastian Wojciech Gardziej, menggugat Regina Yura Fitriah Sari, S.H., LL.M. alias Fitriah Sari Supu atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji.
Perkara yang teregister dengan nomor 540/Pdt.G/2026/PN Dps itu kini memasuki tahapan mediasi setelah kedua belah pihak hadir dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (24/6).
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Tenny Erma Suryathi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ni Luh Suantini, S.H., M.H., dan Syahbuddin, S.H. Sidang turut didampingi Panitera Pengganti I Made Pasek Sujana, S.H.
Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian yang disebut sebagai DP Agreement yang sebelumnya disepakati para pihak. Perjanjian tersebut menjadi dasar hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
Tak hanya itu, para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi serta menghukum tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang diklaim timbul akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian tersebut.
Nilai gugatan yang diajukan tidak sedikit. Para penggugat menuntut pengembalian dana pokok sebesar Rp857,1 juta. Selain itu, mereka juga mengajukan tuntutan kerugian materiil senilai Rp80 juta yang mencakup biaya perencanaan pembangunan, komunikasi, transportasi, pertemuan, somasi, hingga jasa hukum sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, kerugian immateriil yang diklaim mencapai Rp500 juta. Kerugian tersebut disebut meliputi tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, penderitaan mental, hingga hilangnya peluang usaha.
Jika dijumlahkan, total tuntutan yang diajukan mencapai Rp1,437 miliar. Para penggugat juga meminta pengadilan membebankan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.
Pada sidang sebelumnya yang digelar 8 Juni 2026, pihak tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Dalam sidang lanjutan pekan ini, tergugat akhirnya hadir melalui tim penasihat hukumnya.
Melihat kedua belah pihak telah hadir, majelis hakim mengarahkan perkara tersebut untuk lebih dulu menempuh jalur mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perdata.
“Mediasi menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mencari titik temu dan menyelesaikan sengketa tanpa harus menunggu putusan akhir pengadilan,” demikian disampaikan dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan proses mediasi pada 30 Juni 2026. Apabila tercapai kesepakatan, perkara dapat berakhir melalui perdamaian. Sebaliknya, jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan substansi gugatan masih akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim setelah tahapan mediasi selesai dilaksanakan.
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat Akan Dimediasi
DENPASAR – Sengketa perdata bernilai miliaran rupiah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dua warga negara asing, Agnieszka Marzena Graczykowska Gardziej dan Sebastian Wojciech Gardziej, menggugat Regina Yura Fitriah Sari, S.H., LL.M. alias Fitriah Sari Supu atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji.
Perkara yang teregister dengan nomor 540/Pdt.G/2026/PN Dps itu kini memasuki tahapan mediasi setelah kedua belah pihak hadir dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (24/6).
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Tenny Erma Suryathi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ni Luh Suantini, S.H., M.H., dan Syahbuddin, S.H. Sidang turut didampingi Panitera Pengganti I Made Pasek Sujana, S.H.
Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian yang disebut sebagai DP Agreement yang sebelumnya disepakati para pihak. Perjanjian tersebut menjadi dasar hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
Tak hanya itu, para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi serta menghukum tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang diklaim timbul akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian tersebut.
Nilai gugatan yang diajukan tidak sedikit. Para penggugat menuntut pengembalian dana pokok sebesar Rp857,1 juta. Selain itu, mereka juga mengajukan tuntutan kerugian materiil senilai Rp80 juta yang mencakup biaya perencanaan pembangunan, komunikasi, transportasi, pertemuan, somasi, hingga jasa hukum sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, kerugian immateriil yang diklaim mencapai Rp500 juta. Kerugian tersebut disebut meliputi tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, penderitaan mental, hingga hilangnya peluang usaha.
Jika dijumlahkan, total tuntutan yang diajukan mencapai Rp1,437 miliar. Para penggugat juga meminta pengadilan membebankan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.
Pada sidang sebelumnya yang digelar 8 Juni 2026, pihak tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Dalam sidang lanjutan pekan ini, tergugat akhirnya hadir melalui tim penasihat hukumnya.
Melihat kedua belah pihak telah hadir, majelis hakim mengarahkan perkara tersebut untuk lebih dulu menempuh jalur mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perdata.
“Mediasi menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mencari titik temu dan menyelesaikan sengketa tanpa harus menunggu putusan akhir pengadilan,” demikian disampaikan dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan proses mediasi pada 30 Juni 2026. Apabila tercapai kesepakatan, perkara dapat berakhir melalui perdamaian. Sebaliknya, jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan substansi gugatan masih akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim setelah tahapan mediasi selesai dilaksanakan.(don)












