Beritafajartimur.com (Denpasar)
Kondisi Bali belum sepenuhnya bebas dari sampah plastik terutama di kawasana perkotaan seperti di Kota Denpasar. “Padahal selama ini keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali dalam mengatasi persoapan sampah plastik terus didengungkan pengimplementasiannya lewat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai,” ujar I Wayan Wiratmaja, SE yang akrab disapa Wiratmaja, Sabtu (9/2) di Denpasar saat mengikuti acara deklarasi komponen relawan Prabowo-Sandi di Jalan Tukad Pakerisan Perumahan Putri Garden 99X.
Menurut calon legislatif (caleg) DPRD Bali dapil Kota Denpasar dari Partai Gerindra nomor urut 1, untuk bisa mewujudkan Pergub 97 tahun 2018, mustinya semua lapisan masyarakat, pelaku usaha, instansi pemerintah serta semua pihak untuk ikut mengimplementasikan peraturan tersebut agar alam beserta isinya tetap sejuk, indah dan harmonis serta terbebas dari sampah plastik sekali pakai. “Dengan terbebasnya dari sampah plastik sekali pakai akan bisa menjaga lingkungan tetap bersih dan nyaman nantinya,” terangnya.
Wiratmaja menjelaskan, bebas sampah plastik sekali pakai di Kota Denpasar bisa dilakukan dengan cara gerakan kedas-kedas lingkungan yakni bisa dilakukan dengan sistem gotong royong atau lainya. “Karena kalau sampah plastik sekali pakai dibiarkan berserakan dimana-mana tentu tidak bagus, dan malahan akan menambah lingkungan jadi kotor dan kumuh. Walau di Kota Denpasar dirasakan penggunaan plastik masih ada,” ucapnya.
Wiratmaja menambahkan, semoga pengimplemantasian Pergub Nomor 97 tahun 2018 tentang bebas sampah plastik sekali pakai sepenuhnya bisa berjalan dengan baik dengan maksud agar lingkungan bisa tetap bersih dan nyaman. Karena apapun kebijakan yang dibuat pemerintah adalah demi masyarakat juga terutama masyarakat Kota Denpasar untuk menjadikan Kota bebas sampah plastik sekali pakai. War












