Denpasar, Beritafajartimur.com Masterpiece Auction House mengklarifikasi bahwa pihaknya telah menggelar lelang lukisan karya maestro Nyoman Gunarsa yang disebutkan bukan asli.
Tidak hanya pihak balai lelang tersebut, namun pemilik lukisan pun mengaku kalau lukisan miliknya yang dilelang di Jakarta pada 23 September lalu itu adalah benar-benar lukisan karya Nyoman Gunarsa.
Dalam nota bantahannya ke Beritafajartimur.com via rilis resmi Masterpiece pada Jumat (28/9), Presiden Direktur Marterpiece Ir. Benny O. Raharjo MBA menyatakan, pihaknya dan pemilik lukisan merasa sangat keberatan dan dirugikan dengan adanya pemberitaan seperti itu, karena telah mencemarkan nama baik.
Lukisan Nyoman Gunarsa berjudul Penari Bali tahun 1989, oil on canvas: 145 x 145 cm yang dilelang ketika itu telah melalui proses seleksi dan lulus verifikasi team kurator. Beberapa team ahli kami sudah menyampaikan bahwa lukisan karya Nyoman Gunarsa tersebut adalah ASLI.
“Selain sudah diverifikasi oleh tim kurator kami, lukisan ini juga sudah dilihat oleh kurator Indipendent, diantaranya, Agus Dermawan, Tantono, Mikke Susanto, Siont Teja, Yakob, dan kolektor ternama lainnya menyatakan bahwa Lukisan
Nyoman Gunarsa yang berjudul “Penari Bali” adalah asli,” ucapnya.
Lukisan tersebut adalah koleksi dari Guru Besar di Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS), yang juga merupakan aktivis HAM, pengusaha, Dokter dan Politisi Indonesia. Lukisan ini didapat di Bali langsung dari sang pelukis dan koleksi lukisan-lukisan beliau tidak pernah didapat dari pihak lain (langsung dari pelukis).
Lukisan tersebut pertama kali dilelang tanggal 11 Mei 2014 lot 29 pada saat itu tidak ada sanggahan dari Nyoman Gunarsa ketika masih
hidup, ujar Ir Benny.
Masterpiece adalah balai lelang terkemuka dengan reputasi Internasional selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
mengutamakan profesionalisme dalam melakukan seleksi karya yang akan dilelang.
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, sebagai lembaga lelang yang ternama, Masterpiece akan tetap menjaga reputasinya dan tidak akan membahayakan nama baik kami sendiri atau yang sifatnya akan merugikan pihak manapun. Seluruh karya yang akan kami lelang harus melalui proses seleksi dan
verifikasi yang dilakukan oleh team kurator dan tenaga ahli dibidangnya mulai dari penilaian terhadap; goresan & teknik melukis, cat yang
digunakan, canvas yang dipergunakan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Menurut Ir Benny, suatu lukisan tidak berhak dinyatakan bukan asli hanya dari melihat foto, tanpa melakukan pengecekan fisik terhadap
lukisannya. Pernyataan tersebut juga harus dengan menunjukkan bukti otentik dengan menunjukkan karya aslinya sebagai bahan perbandingan.
Penulisan data yang salah terhadap harga lukisan tersebut (diberitakan seharga Rp. 45 jt tetapi harga yang tertera dalam
katalog adalah Rp. 90 – 120 jt) juga sudah merupakan pelanggaran dan suatu kebohongan publik, ujar Benny menjelaskan. (BFT-DPS)








