Beritafajartimur.com (Denpasar) – Sampah telah menjadi persoalan krusial yang beberapa tahun terakhir sudah melanda Pulau Bali, sebagai destinasi wisata internasional.
Prihatin atas kondisi ini, maka Gubernur Bali Dr Ir Wayan Koster MM telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) No 97 tahun 2018 mengenai pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Langkah ini dilakukan agar target mengurangi sampah plastik hingga 70%, dapat tercapai pada tahun 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan Gubernur Koster, melalui kata sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali Kadis Koperasi dan UKM Bali I Gede Indra pada acara seminar nasional bertema “Kiat dan Strategi Mengatasi Armageddon Sampah Indonesia’ dan workshop yang mengusung tema ‘Kiat Sukses Mendapatkan Kredit Modal Kerja dan Investasi Sebesar Rp 50 Juta – Rp 50 Miliar dari LPDB KUMKM’.
Seminar ini diadakan oleh Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Komite Pengusaha MKM Indonesia Bersatu (KOPITU) Bali dan dilangsungkan di Hotel Wedhapura, Sanur, Denpasar, Sabtu (23/2/2019).
Gubernur Koster selanjutnya mengapresiasi langkah KOPITU yang melangsungkan kegiatan ini, karena dapat mengedukasi masyarakat secara menyeluruh tentang potensi dan bahaya sampah plastik apabila tidak mendapat penanganan yang tepat.
Diharapkan, pada hari mendatang ada sinergitas dan kolaborasi dengan ‘stakeholder’ atau pihak terkait, sehingga seluruh elemen dapat saling bekerja sama mengatasi persoalan sampah, yang dimulai dari lingkungan terdekat masing-masing.
Pada tempat yang sama, Ketua Umum Komite Pengusaha MKM Indonesia Bersatu (KOPITU) Yoyok Pitoyo dalam sambutannya mengatakan kepada segenap undangan dan panitia dari DPW KOPITU Bali yang telah bahu-membahu sehingga acara berjalan sesuai yang direncanakan.
Mengenai permasalahan sampah yang menjadi tema sentral pada kegiatan ini, Yoyok menyatakan bahwa KOPITU akan memegang komitmen dan turut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi di Indonesia.
Yoyok melanjutkan, setiap orang menyumbang sampah sekitar 0,7 kg sampah dalam kehidupan keseharian. Jika hal ini tidak mendapat solusi yang tepat, maka cepat atau lambat, problematika ‘armageddon’ sampah akan terjadi.
“Semoga dengan kontribusi dari KOPITU, beban permasalahan di negara ini, khususnya menyangkut sampah, akan teratasi,” harapnya.
Acara ini dihadiri oleh Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati, perwakilan dari Wali Kota Denpasar dan Bupati se-Bali, serta p sejumlah tokoh terkait lainnya. (BFT-DPS)










