Beritafajartimur.com (Klungkung)
I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH, Caleg DPRD Provinsi Bali, Nomer Urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditemui disela-sela acara canvasing menemui warganya di Klungkung. Ia menyoroti permasalahan sampah di Klungkung yang belum terselesaikan sampai sekarang.aa “Saya kira ini masalah darurat dan sangat urgent. Jadi saya meminta PemKab Klungkung segera mencarikan solusi” ungkapnya. Dulu PemKab Klungkung menggulirkan program Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) sepertinya program ini belum berjalan maksimal. Jika dikelola denganĀ baik program ini cukup bagus namun kenyataannya masih bermasalah. Sehingga sampah dari warga menumpuk begitu saja tanpa mendapat pengolahan. Banyak konstituen saya mempertanyakan danĀ mengeluh permasalahan ini dan saya kira ini masalah sangat serius dan mendesak apalagi pada musim hujan sekarang,” ungkap Caleg PSI dapil Klungkung ini.
I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH menyatakan,”jangan pernah sepelekan masalah sampah karena sampah yang menumpuk dan bertebaran di mana-mana, terutama sampah sisa makanan, biasanya akan membusuk dan menjadi tempat berkembang biak yang ideal untuk kuman. Jika sampai lalat, kecoa, menyentuh sampah-sampah dan secara tidak sengaja sampai bersentuhan dengan tangan dan itu amat berbahaya, diantaranya Virus Hepatitis A itu dapat menyebar melalui sampah. Virus ini dapat menyebabkan gangguan fungsi hati akut. Penyebarannya biasanya terjadi akibat terkontaminasinya makanan dan air yang kemudian keduanya dikonsumsi oleh orang yang sehat yang menyebabkan timbulnya bermacam-macam penyakit. Nyamuk demam berdarah juga sering berkembang biak di genangan air pada sampah yang dibuang sembarangan. Maka dari itu, ada baiknya sampah-sampah dibuang secepatnya, ke TPA yg ditentukan walaupun sifatnya sementara, agar sampah tertampung,” ungkapnya.
Politisi PSI yang juga Advokat ini menyatakan sangat setuju dengan program Bupati Nyoman Suwirta tentang pemilahan sampah masyarakat. “Saya kira sebagian besar masyarakat cukup paham tentang bagaimana pemilahan sampah yang baik, bahkan pada tingkat rumah tangga. Saya lihat beberapa keluarga telah menerapkan pemilahan sampah organik dan non-organik ini karena dapat berpengaruh terhadap proses pengolahan sampah di TPA selanjutnya. Mungkin masyarakat bisa juga membaca pengelolaan sampah yang diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2008, dan secara spesifik pengelolaan sampah rumah tangga diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2012,”tutupnya.
Editor: Donny Parera








