Beritafajartimur.com (Klungkung)
Politisi Partai Solidaritas Indonesia, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH, Caleg DPRD Provinsi Bali, Nomer Urut 1, dapil Klungkung ditemui di sela-sela “door to door” menemui konstituennya di Klungkung berkenaan dengan kebijakan BPJS Kesehatan akan menanggung pembersihan karang gigi sesuai indikasi medis mengatakan, “Tidak bisa begitu dong, saya juga pernah ditolak pada saat menanyakan pembersihan karang gigi. Katanya sudah tidak ditanggung. Setelah saya telpon call centre BPJS benar katanya harus ada indikasi medis. Pada hakekatnya BPJS harusnya wajib tanggung pembersihan karang gigi. Kan cuma setahun sekali. Idealnya kan karang gigi itu dibersihkan enam bulan sekali. Jadi tidak ada alasan BPJS untuk tidak menanggung pembersihan karang gigi yang hanya dilakukan setahun sekali, karena itu merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,”ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa kesehatan gigi dan mulut yang buruk dapat menimbulkan berbagai komplikasi penyakit yang membahayakan dimana gigi dan mulut adalah panca indra vital yang perlu diutamakan pemeliharannya. Jadi melakukan pembersihan karang gigi kan bisa dipakai sebagai pencegahan. Kalau itu dipersulit bisa jadi akan lebih berbahaya selanjutnya,”terang Lowyer sekaligus tokoh Anti Korupsi ini.
Agus Mulyawan juga menekankan bahwa masyarakat tidak mau berandai-andai karena bisa saja dengan adanya informasi ini pembersihan karang gigi saja dibuatkan alasan dengan memakai indikasi medis. Jangan-jangan nantinya penyakit lain juga akan dilakukan hal yang sama. Contoh masyarakat uang terkena pilek nanti malah disuruh beli obat sendiri dipasaran kan ga bener itu. Ya semoga saja tidak seperti itu nantinya. Jadi sebaiknya BPJS sosialisasikan dengan jelas kesemua klinik terkait hal tersebut agar masyarakat yang ingin membersihkan karang gigi bisa langsung diambil tindakan, tidak ada alasan macam-macam dengan mengharuskan menggunakan indikasi medis, tegasnya.
I Kadek Agus Mulyawan yang juga berprofesi sebagai Advokat yg terjun ke dunia politik ini menambahkan,” pemerintah wajib jemput bola dalam upaya preventif atau pencegahan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Karena kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 45. BPJS dalam membuat kebijakan baru harus satu pintu. Tidak berbeda-beda antara BPJS pusat dan klinik yang ditunjuk, serta wajib disosialisasikan ke semua lapisan masyarakat, tegasnya.
Editor: Donny Parera.











