Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Majelis Utama Desa Pakramaan (MUDP) Provinsi Bal menyatakan sangat setuju dan mendukung kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Ketua MUDP Provinsi Bali yang diwakili Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan itu saat melakukan audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster di ruang rapat Prajasabha, Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin (8/7).
Di hadapan orang nomor satu di Bumi Dewata, IPA Putra Sukehat yang disertai sejumlah rombongan MUDP Bali, mengatakan bersyukur memiliki Gubernur yang peduli dan memihak pada adat istiadat Bali yang dibuktikan dengan diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
“Desa adat merupakan satu hal yang mutlak dan perlu kita lindungi bersama di Bali. Dan bentuk perlindungan itu kini telah diwujudkan oleh Pemprov Bali dengan diterbitkannya Perda Desa Adat,” ujar IPA Putra Sukehat, menandaskan.
Ia menyebutkan, Perda Desa Adat terbukti menyuratkan prihal yang mampu mengakomodir semua kepentingan masyarakat Bali. Karenanya, pihaknya sepakat mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, ujarnya seraya menyampaikan, ke depan Bali akan menghadapi permasalahan yang lebih kompleks, tidak hanya lokal namun juga tingkat nasional yang bisa mengakibatkan perpecahan.
Untuk itu, ia berharap masyarakat Bali bisa bersatu padu membangun Bali dari segala aspek. “Saya berharap masyarakat bisa menyatukan diri, desa adat, majelis desa pakramaan, semua lembaga, pemerintah, para pemimpin, semuanya bisa bersatu untuk membentengi Bali dari permasalahan-permasalahan yang ada. Jika sudah bersatu, segala tujuan yang diharapkan akan lebih mudah tercapai. Mari gunakan power persatuan untuk hal-hal yang positif,” katanya, menyerukan.
Lebih jauh dikatakan, MUDP dalam waktu dekat akan menggelar Paruman Agung yang ke-15. Pelaksanaan kali ini yang dikemas dengan lebih akbar, diharapkan bisa lebih memiliki gaung. Untuk itu, ia mengharapkan adanya dukungan dari Pemprov Bali pada perhelatan yang akan melibatkan lebih dari 200 peserta itu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster langsung menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan Paruman Agung yang diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat keberadaan desa adat di Bali. Gubernur pun menyarankan agar Perda Desa Adat menjadi materi dalam paruman.
“Perda ini akan menjadi salah satu instrumen membangun Bali dan peradabannya. Untuk itu, secara teknis perlu dibahas lebih jauh,” ujar Gubernur Koster menyarankan.
“Saya harap MUDP dan Biro Hukum bisa bersinergi dalam pembahasan, sehingga pemahamannya akan menjadi tidak berbeda. Jangan sampai MUDP bekerja sendiri, Biro Hukum bekerja sendiri, nanti pemahamannya malah berbeda,” katanya menjelaskan.
Dikatakan, karena berkaitan dengan desa adat, MUDP paling cocok menjadi leading penerapannya. “Dalam Perda diatur kewenangan MUDP, dalam fungsi pendampingan penyusunan Prerarem dan awig-awig desa adat terkait Perda juga,” ujarnya seraya menyatakan, Pemprov akan menyiapkan Pengampu untuk masing-masing desa adat.
Koster pun menekankan pentingnya tim sosialisasi di samping 2 tim lainnya, yakni tim yang menyusun terkait pendanaan, dan tim penyusun peraturan pelaksanaan. “Tim sosialisasi ini harus ada sendiri, untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama para prajuru desa dan bendesa,” katanya.
Paruman Agung yang akan digelar tersebut antara lain beragendakan pemilihan, pelantikan dan penetapan pengurus baru. Gubernur Koster berharap pemilihan bisa dilaksanakan secara mufakat dengan mengedepankan musyawarah, sehingga benar-benar menghasilkan pemimpin dan pengurus MUDP yang berkomitmen dan berintegritas. (**)






