Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Perkara Konflik Dua Bertetangga Digelar Di PN Jakarta Barat

beritafajar by beritafajar
25 Juli 2019
in Hukum & Kriminal
0
Sidang Perkara Konflik Dua Bertetangga Digelar Di PN Jakarta Barat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta)   |    Konflik bertetangga yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap Erlina Sukiman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (25/7/2019). Agenda sidang pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy. 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong dengan dua hakim anggota Stery M Rantung dan H. Muhamad Nur. “Sudah siap semua.. Kalo sudah siap kita lanjutkan ya,” ucap Erwin Tjong membuka jalannya persidangan, Kamis (25/7/2019).

Ketiga orang saksi yang dihadirkan JPU kemudian diambil sumpah sesuai keyakinannya masing-masing, yakni Robby Darmawan (satpam) Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat, Merylla (dokter) yang mengeluarkan visum luka Erlina Sukiman dan Carolyn, saksi yang juga anak kandung Erlina Sukiman.

Dalam keterangannya diruang sidang, Robby menyatakan kasus keributan antara Yenny Susanti dan Erlina Sukiman terjadi di teras kediaman Erlina. Peristiwa itu diketahuinya saat saksi sedang melaksanakan patroli keliling di dalam komplek. “Saya lagi naik motor, saya dengar ada suara orang bertengkar, lalu saya turun dari motor dan saya pisahkan,” ujar Robby.

Robby juga menyampaikan dirinya tidak mengetahui terjadinya pertengkaran itu saat dicecar pertanyaan kuasa hukum Yenny, Alocius Samosir. “Saya tidak tahu Pak,” jawabnya singkat.

Saksi lainnya, Merylla, kepada majelis hakim membenarkan dirinya telah mengeluarkan visum yang dikeluarkannya kepada Erlina, terdiri 3 orang jaga dan 2 orang dokter perawat rumag sakit. “Ada luka kemerahan,” ujarnya menyampaikan terkait rekomendasi visum yang dikeluarkannya kepada Erlina.

Atas visum yang dikeluarkannya, saksi Merylla mengakui jika luka yang dialami Erlina tidak sampai mengganggu aktifitas. “Itu (bengkak) bagian rahang sebelah kiri,” ucapnya.

Dalam peristiwa ini luka atau bengkak, kejar pengacara terdakwa. “Bengkak. Bengkak itu bagian dari luka,” jawab saksi singkat.

Ketika kuasa hukum terdakwa mencecar saksi untuk menjelaskan tentang apa penyebab bengkak dari hasil visum itu, majelis hakim langsung memotong. “Tidak, tidak bisa. Dia (saksi) fakta bukan (saksi) ahli,” potong Ketua Majelis Hakim, keberatan.

Saksi Carolyn, yang dihadirkan di persidangan menjawab majelis hakim dengan ringkas terkait apa yang diketahuinya dalam perkara ibunya dipersidangan. “Yenny menuduh ibu saya melakukan pengeroyokan yang sebenarnya tidak Ia (Erlina)  lakukan. “Yang saya tahu Yenny datang ke rumah dengan marah-marah,” ujarnya.

“Saat saya keluar Yenny saya lihat sedang memegang tangan mama saya,” lanjutnya.

Carolyn juga menyampaikan sikap Yenny yang dinilai arogan ingin mengusir dirinya dan orang tuanya. “Dia (Yenny) bilang tidak suka kami tinggal di sini, sehingga kami harus pergi dari sini,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/7/2019) pekan depan. Namun, sebelum mengetuk palunya, Ketua Majelis Hakim Erwin Tjong mengingatkan kedua belah pihak berperkara agar bersikap penuh dengan damai. “Damai itu indah,” ucap Erwin Tjong, kemudian mengetuk palu menutup sidang.

Seperti diketahui, Yenny Susanti dan Erlina Sukiman adalah dua bertetangga dalam satu kawasan di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus penganiyaan yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa itu terjadi pada Jumat, 13 April 2018. Yenny yang tinggal bersebelahan dengan Erlina, datang menggedor-gedor pintu kediaman Erlina.

Yenny bermaksud menegur Carolyn (anak Erlina) yang sedang mengajar les piano, agar Carolyn menghentikan main pianonya dengan alasan anaknya sedang   sakit.

Usai menegur Carolyn, Yenny kembali pulang ke rumahnya. Dalam kurun waktu 1 tahun anak kliennya membuka les piano, Yenny disebut kerap marah-marah. Alasannya, kegiatan les piano harus mempunyai izin dan di perumahan Casa Jardin tidak boleh buka usaha tersebut.

“Padahal tetangga yang lain juga gak ada yang komplain, lagi pula ruangan tempat les piano sudah dipasang peredam suara jadi tidak sampai keluar rumah suaranya,” ujar Erlina menambahkan.

Karena jengkel, puncak emosi Yenny dilampiaskan dengan menampar pipi sebelah kiri wajah Erlina. Penganiayaan oleh Yenny itu dilakukan di pekarangan Erlina dan disaksikan Nurhayati, ibunya sebagaimana yang terekam dalam circuit closed television (CCTV) yang telah dijadikan barang bukti. (FER)

Previous Post

Manis Galungan, Tempat Wisata Jadi Sasaran Pengunjung

Next Post

Simpan Shabu, Oknum PNS Pemkab Bangli Diciduk Satresnarkoba Polres Bangli

beritafajar

beritafajar

Next Post
Simpan Shabu, Oknum PNS Pemkab Bangli Diciduk Satresnarkoba Polres Bangli

Simpan Shabu, Oknum PNS Pemkab Bangli Diciduk Satresnarkoba Polres Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Propinsi Bali Posisi Januari 2026 terjaga dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Propinsi Bali Posisi Januari 2026 terjaga dan Tumbuh Positif

11 April 2026
Putar Musik Siang Malam WE Dilaporkan Ke Polda Bali, Penasehat Hukum GN Bantah Tudingan Intervensi Penyidik

Putar Musik Siang Malam WE Dilaporkan Ke Polda Bali, Penasehat Hukum GN Bantah Tudingan Intervensi Penyidik

10 April 2026
DPP BARA HATI Indonesia Dikukuhkan, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

DPP BARA HATI Indonesia Dikukuhkan, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

10 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026
Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

16 April 2026

Recent News

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026
Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

16 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur