Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tak Konsisten Beri Keterangan, Hartati Ditegur Hakim Dalam Persidangan Dugaan Pemalsuan Surat

beritafajar by beritafajar
24 September 2019
in Hukum & Kriminal
0
Tak Konsisten Beri Keterangan, Hartati Ditegur Hakim Dalam Persidangan Dugaan Pemalsuan Surat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Gianyar, Bali)  Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu pada Akta Otentik yang melibatkan enam orang Terdakwa dalam berkas terpisah hari ini, Selasa (24/9) kembali dilanjutkan dengan memeriksa Saksi Teddy Gunawan dan Djarius Haryanto. Kasus ini menjadi begitu menarik karena untuk pertama kalinya melibatkan tiga pihak yang menjadi Terdakwa, yakni Pihak Penjual Saham, Pihak Pembeli Saham dan dua orang Notaris yang kesemuanya ditahan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar.

Dalam pemeriksaan marathon hari ini Saksi Teddy Gunawan lebih banyak menerangkan proses pengambil-alihan Hotel Rivavi yang dimulai sejak meninggalnya Pemilik Saham mayoritas PT Bali Rich Dinamika Rudy Dharmamulya, dimana Hartati yang merupakan janda Almarhum Dharmamulya yang juga merupakan Saksi Pelapor dalam kasus ini mendapat Surat Peringatan ke-3 dari Bank BNP atas hutang sebesar total Seratus Miliar Rupiah. Merasa iba, akhirnya Saksi Teddy Gunawan sepakat untuk mengambil alih Hotel Rivavi dengan harga sebesar kewajiban kepada Bank BNP sekaligus menebus jaminan  kredit dari Bank BNP berupa 3 (tiga) buah sertifikat yang dijaminkan, dengan ketentuan:

Sertifikat PT Bali Rich Dinamika yang asetnya adalah Hotel Rivavi Kuta, yang akan diserahkan kepada Saksi Teddy Gunawan;

Sertifikat PT Bali Rich Mandiri yang asetnya adalah Bali Rich Villa Ubud yang akan dikembalikan kepada Hartati untuk mempertanggungjawabkan kewajiban Alm. Rudy Dharmamulya kepada pihak lain;

Sertifikat PT Bali Rich Seminyak  yang asetnya adalah Bali Rich Villa Seminyak yang akan dikembalikan kepada Hartati untuk kelangsungan hidup Hartati beserta ketiga orang anaknya.

Sementara Saksi Djarius Haryanto didepan persidangan membenarkan bahwa ia sebagai Pemegang 10% (seratus lembar saham) PT Bali Rich Mandiri dan Hartati Pemegang 80% (delapan ratus lembar saham) PT Bali Rich Mandiri yang assetnya adalah Bali Rich Villa Ubud sepakat akan menjual seluruh saham PT Bali Rich Mandiri karena ada kekhawatiran tidak dapat mengurus perseoran tersebut. Atas informasi dari Saksi Hartati kalau sudah ada pembeli yang berminat, Ia kemudian datang ke kantor Notaris Hartono yang beralamat di Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B No. 9 Jl. Sunset Road Kuta, Bali, untuk menjual seluruh sahamnya kepada Terdakwa Asral. Saksi Djarius mengakui kalau atas penjualan ini ia telah menerima uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Ditemui selepas  sidang, salah satu tim pembela Terdakwa Asral I Wayan Purwita, SH, MH., yang juga merupakan Ketua DPC Peradi Denpasar menjelaskan sampai sekarang pihak-nya masih bingung tentang dakwaan JPU yang mendudukkan klien-nya sebagai Terdakwa atas dugaan membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHP karena tidak dijelaskan perannya secara gamblang siapa, bagaimana dan dengan cara apa pemalsuan surat tersebut dilakukan. Apalagi dilakukan oleh enam orang Terdakwa sekaligus dan ada Notaris pula.

Pada awalnya Saksi Korban Hartati hanya tidak mengakui telah menandatangani dua buah Perjanjian Jual-Beli saham dibawah tangan dan Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015, namun belakangan Hartati juga tidak mengakui tandatangan yang ada dalam 6 (enam) warkah Akta Otentik yang telah dibuat tanggal 19 Juni 2015, bahkan juga tidak mengakui Sidik Jari yang ada dalam warkah Akta Otentik di ke-enam warkah tersebut sebagai miliknya, namun belakangan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.82 di tanggal yang sama yaitu tanggal 19 Juni 2015, Saksi Hartati mengakui sebagai miliknya.

Atas ketidak konsistenan Saksi Hartati dalam memberikan keterangan dimuka Persidangan, Majelis Hakim sempat menegur Saksi untuk berkata jujur karena telah memberikan keterangan berbeda-beda dalam persidangan dan mengatakan setiap keterangan di muka persidangan akan berdampak hukum; bahkan salah satu Tim Pembela Hukum Terdakwa Asral, Bali Dalo, SH., yang juga merupakan Ketua DPC Peradi Batam mohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim agar memerintahkan JPU untuk menahan Saksi Hartati karena telah memberi keterangan palsu didepan persidangan. Atas permohonan ini, Majelis Hakim mengatakan ada prosedur yang harus ditempuh lebih lanjut.(BFT/GYR/Red)

Previous Post

Edy Mursalim Dipilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Apindo Banten 2019-2024

Next Post

Pleidoi Sidang Konflik Bertetangga, Erlina: Semua Tuduhan Yeni Bohong

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pleidoi Sidang Konflik Bertetangga, Erlina: Semua Tuduhan Yeni Bohong

Pleidoi Sidang Konflik Bertetangga, Erlina: Semua Tuduhan Yeni Bohong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

1 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

1 Juli 2026
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026
Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

1 Juli 2026

Recent News

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

1 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

1 Juli 2026
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026
Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur