Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

Mewaspadai Perampasan Hak Asasi Manusia di Tengah Pandemi Covid-19

beritafajar by beritafajar
2 Agustus 2020
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi
0
Mewaspadai Perampasan Hak Asasi Manusia di Tengah Pandemi Covid-19
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Oleh: Dolfie Rompas

Di tengah upaya Pemerintah menangani pandemi Covid-19, beredar juga isu tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan yang dilakukan oleh beberapa oknum tim medis dalam menangani pandemik ini di berbagai rumah sakit yang ada.

Banyak warga masyarakat yang merasa tidak puas dan keberatan karena mengalami semacam tindakan pemaksaan, antara lain saat akan diisolasi di rumah sakit hanya berdasarkan hasil dugaan atau kekuatiran kemungkinan akan terpapar Virus Covid-19. Pada kasus lain, juga terjadi pemaksaan oleh pihak oknum tim medis terhadap jenazah orang yang wafat karena penyakit non Covid-19 untuk dikuburkan mengikuti protokol pemakaman jenazah Covid-19. Masyarakat tidak bisa menguburkan keluarganya yang meninggal, hanya karena dugaan-dugaan si mayat terinfeksi Virus Covid-19.

Padahal, mereka (pasien dan jenazah – red) belum memiliki rekam medis yang secara pasti menyatakan bahwa mereka telah terinfeksi Covid-19.

Ada juga warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri, namun mengalami kesulitan. Pihak oknum rumah sakit tetap memaksakan yang bersangkutan untuk diisolasi di rumah sakit tersebut.

Sangat jelas diatur di dalam UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Bab 1 pasal 1 ayat (7) mengatakan bahwa yang dimaksud isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat. Jadi, seseorang yang diisolasi harus benar-benar sakit, bukan baru diduga akan sakit, atau yang sudah memiliki rekam medis bahwa orang tersebut benar-benar telah terinfeksi penyakit Virus Covid-19.

Masyarakat juga bisa melakukan karantina di rumah sendiri jika diduga terinfeksi suatu penyakit sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat (8). Jadi, tidak harus di rumah sakit untuk melakukan karantina, di rumah sendiri juga bisa. Pada pasal 2 huruf (a) ditegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan. Oleh karena itu, tidak boleh siapapun melakukan kebijakan kekarantinaan secara semena-mena.

Pemaksaan terhadap seseorang, termasuk dalam konteks pemaksaan masuk ruang isolasi di rumah sakit, merupakan pelanggaran aturan hukum. Pemaksaan semacam ini masuk dalam kategori melanggar hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan Tuhan kepada setiap pribadi manusia sejak lahir. Menurut pengertian di dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia juga diatur pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya pasal 28 huruf G ayat (1) dan (2).

Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum tim medis rumah sakit dimanapun di seluruh Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum atau yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan tugas penanganan pandemi Covid-19. Saat ini sebagian masyarakat sedang menghadapi suatu kondisi yang kurang baik karena merosotnya perekonomian, khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan dan/atau karena usahanya tutup. Oleh karena itu, jangan lagi masyarakat mengalami perlakuan yang tidak wajar di masa pandemi ini, khususnya di dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kiranya Pemerintah dapat memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang belum memiliki rekam medis pasti terinfeksi virus Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri, dan tidak harus diisolasi di rumah sakit. Faktanya, ada juga beberapa pasien yang sudah memiliki rekam medis terinfeksi Virus Covid-19, namun mereka diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri dan akhirnya sembuh.

Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan Indonesia kembali ke keadaan normal seperti sediakala. Oleh karenanya, mari kita segenap bangsa Indonesia mendukung Pemerintah untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19 agar cepat berakhir dan hilang dari bumi pertiwi yang kita cintai ini. (DolfieR)

Previous Post

Polres Klungkung Bantu Pengamanan Warga dalam Penyeberangan di Pelabuhan Tribuana, Kusamba

Next Post

Bertambah 40 Jadi 3.488 Transmisi Lokal Kasus Covid-19 di Bali

beritafajar

beritafajar

Next Post
Bertambah 40 Jadi 3.488 Transmisi Lokal Kasus Covid-19 di Bali

Bertambah 40 Jadi 3.488 Transmisi Lokal Kasus Covid-19 di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan dalam Asesmen MSCI

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan dalam Asesmen MSCI

22 April 2026
Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan dalam Asesmen MSCI

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan dalam Asesmen MSCI

22 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Puncak Acara Hut ke-47 SMP. Negeri 3 Denpasar Berlangsung Meraih

Puncak Acara Hut ke-47 SMP. Negeri 3 Denpasar Berlangsung Meraih

25 April 2026
Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

25 April 2026
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi

25 April 2026
Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

24 April 2026

Recent News

Puncak Acara Hut ke-47 SMP. Negeri 3 Denpasar Berlangsung Meraih

Puncak Acara Hut ke-47 SMP. Negeri 3 Denpasar Berlangsung Meraih

25 April 2026
Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

25 April 2026
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi

25 April 2026
Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

24 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur