Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ketua ASMaPi, Edy Mulyadi: Mensos Korupsi Bansos, Bisakah Dihukum Mati?

beritafajar by beritafajar
6 Desember 2020
in Hukum & Kriminal
0
Ketua ASMaPi, Edy Mulyadi: Mensos Korupsi Bansos, Bisakah Dihukum Mati?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta)
Hari ini, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka korupsi Bansos. Dia diduga menerima suap dari pamasok Bansos untuk wilayah Jabodetabek senilai Rp14,5 miliar.

KPK menyebut, ada fee Rp10.000 untuk tiap paket bansos senilai Rp300.000. Untuk Bansos wilayah Jabodetabek saja, dianggarkan Rp5,6 triliun.

“Saya mendengar fee-nya sebesar 14% atau Rp42.000 tiap paket. Jadi, uang sogok Rp14,5 miliar itu baru permulaan dari total Rp5,6 triliun anggaran Bansos wilayah Jabodetabek. Artinya, dari sini saja para pencoleng itu mengantongi Rp784 miliar. Dapat dibayangkan berapa besarnya uang sogok dari total anggaran Bansos nasional yang nilainya puluhan triliun,” ujar Presidium Aliansi Selamatkan Merah Putih (ASMaPi), Edy Mulyadi dalam rilisnya, Minggu (6/12/2020).

Wartawan senior ini juga mengaku tidak habis mengerti, bagaimana mungkin menteri yang bertanggung jawab pada penyaluran Bansos untuk rakyat miskin dan terdampak Covid-19, justru mengorupsi untuk kepentingan pribadi. Sungguh nurani para pelakunya benar-benar telah mati.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, koruptor dana bencana bisa dihukum mati. Pasal 2 ayat (2) UU nomor 39/199 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pelakunya dapat pidana mati.

“Kita tunggu, apakah Mensos yang juga kader PDIP ini akan dihukum mati! Kalau tidak juga, makin nyata hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas” tukas Edy geram. (BFT/DPS/Tim)

Previous Post

Masa Tenang, Polres Bangli Bersama Kodim 1626 dan Kajari Lakukan Patroli Kendaraan Bermotor Gabungan Ke Seluruh Bangli

Next Post

Kapolres Badung Silaturahmi Dengan Forkompincam Petang

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kapolres Badung Silaturahmi Dengan Forkompincam Petang

Kapolres Badung Silaturahmi Dengan Forkompincam Petang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

21 April 2026
Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

21 April 2026
PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

21 April 2026
Kolaborasi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WN Ukraina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Overstay

Kolaborasi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WN Ukraina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Overstay

20 April 2026

Recent News

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

21 April 2026
Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

21 April 2026
PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

21 April 2026
Kolaborasi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WN Ukraina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Overstay

Kolaborasi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WN Ukraina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Overstay

20 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur