Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Giat Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Pergub nomor: 46 tahun 2020 dan Perbup nomor: 42 tahun 2020, dan penerapan PPKM Level-2, Rabu (3/11/2021) dilaksanakan personil Polsek Rendang dipimpin Pawas IPDA I Nyoman Gede Wisnawa. Dalam pelaksanaannya, personil memberi edukasi tentang protokol kesehatan dan penerapan PPKM Level-2, kepada para pedagang dan pengunjung pasar Sengol Desa Adat Menanga Kecamatan Rendang, malam kemarin.
“Dihimbau kepada para pedagang dan pengunjung pasar Sengol Desa Adat Menanga serta masyarakat lainnya yang ada diseputaran agar selalu mematuhi dan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap kegiatan dimanapun berada,” jelasnya.
“Hati-hati dan mawas diri adalah hal yang penting diingat terhadap penyebaran COVID-19 yang masih mewabah saat ini. Mari tingkatkan disiplin dimulai dari diri sendiri. Dan untuk sementara waktu hindari membeli makanan dan langsung makan ditempat. Usahakan membeli makanan dibungkus saja dan makan di rumah sendiri,” himbau Pawas IPDA I Nyoman Gede Wisnawa.
Dikonfirmasi via telephon seluler, Pawas IPDA I Nyoman Gede Wisnawa mengatakan,” Kami bersama personil tidak henti-hentinya mengajak, mengedukasi serta menghimbau masyarakat untuk proaktif memutus mata rantai berkembangnya Covid-19. Dengan menerapkan Prokes, pola hidup sehat dengan menerapkan 5M yaitu cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, tingkatkan imun tubuh dan kurangi bepergian jika tidak penting dan mendesak,” ia mengingatkan.
Ditempat terpisah, Kapolsek Rendang AKP I Nyoman Sukadana, SH., mengatakan,” Giat mengedukasi dan menghimbau masyarakat pedagang dan pengunjung pasar Sengol Desa Adat Menanga secara rutin setiap malam kita laksanakan. Secara terus menerus kita dengungkan masalah Prokes. Pun juga jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir (3M), lama-lama menjadi kebiasaan karena selalu kita ingatkan sehingga menjadi kebiasaan baru. Disamping itu, kami berharap agar masyarakat tidak bereuforia dalam menyambut hari Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang di era new normal,” jelas Kapolsek Rendang.(BFT/KAR/Sut)









