Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Personil Polres Karangasem melaksanakan PAM (Pengamanan, red) dijalan raya untuk memberikan pelayanan keamanan dan kenyamanan Ibu-ibu berbelanja di Pasar Karangasem, Kamis (18/11/2021).
Giat Yustisi penerapan disiplin dan protokol kesehatan, penegakan hukum Pergub nomor: 46 tahun 2020 dan Perbup nomor: 42 tahun 2020. Penerapan PPKM dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor: 20 tahun 2021.
Kegiatan Yustisi/edukasi dan himbauan protokol kesehatan, kepada para pedagang dan pengunjung pasar Karangasem serta masyarakat lainnya yang ada diseputaran agar selalu meningkatkan kewaspadaan, hati-hati dan mawas diri terhadap penyebaran Covid-19. “Mari tingkatkan disiplin dimulai dari diri kita sendiri walaupun sudah divaksin masker wajib dipakai,” ujar IPDA Cok. Yudha Ka SPK Polres Karangasem.
Ditambahkannya,” kami bersama personil tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk proaktif ikut serta dalam memutus mata rantai berkembangnya Covid-19, terapkan selalu pola hidup sehat dengan menerapkan 5M. Mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, meningkatkan imunitas tubuh dan mengurangi bepergian kalau tidak penting dan mendesak.(BFT/KAR/Sut)









