Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Personil Polsek Kubu Polres Karangasem melaksanakan Pam (Pengamanan, red) dijalan raya berikan pelayanan keamanan dan kenyamanan Ibu-ibu berbelanja di Pasar Rubaya Kubu, Jumat (19/11/2021).
Giat Yustisi penerapan disiplin dan protokol kesehatan, penegakan hukum tersebut berlandaskan Pergub nomor: 46 tahun 2020 dan Perbup nomor: 42 tahun 2020. Penerapan PPKM dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor: 20 tahun 2021.
Kegiatan Yustisi/edukasi dan Himbauan protokol kesehatan, kepada para pedagang dan pengunjung pasar Karangasem serta masyarakat lainnya yang ada diseputaran agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Hati-hati dan mawas diri terhadap penyebaran Covid-19. “Mari kita tingkatkan disiplin dimulai dari diri kita sendiri walaupun sudah di vaksin masker wajib dipakai,” ujar Kapolsek Kubu.
Ditambahkannya,” kami bersama personil tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk proaktif ikut serta dalam memutus mata rantai berkembangnya Covid-19. Pelihara pola hidup sehat dengan menerapkan 5M. Cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, meningkatkan imunitas tubuh dan mengurangi bepergian kalau tidak penting dan mendesak,” ingatnya.(BFT/KAR/Sut)









