Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home TNI, POLRI & HANKAM

Kapolda NTT: Anggota Polri dapat Dipecat Hanya Karena Terlibat Kasus Pidana

beritafajar by beritafajar
23 November 2021
in TNI, POLRI & HANKAM
0
Kapolda NTT: Anggota Polri dapat Dipecat  Hanya Karena Terlibat Kasus Pidana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Kupang-NTT) | Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah merupakan perjalanan yang mudah. Seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai anggota.

Polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. Namun jika polisi terduga melakukan pelanggaran, maka akan ada prosedur yang harus mereka jalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Seperti salah satu mantan anggota Polri yang telah dipecat bersama 12 orang lainnya pada bulan September 2021 lalu, bernama Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima di PTDH alias dipecat dari dinas Polri.

Ia dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diketahui bahwa saudara Johanes Imanuel Nenosono telah melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dengan seorang wanita hingga yang bersangkutan hamil dan melahirkan. Hal ini pun dilakukannya pada saat belum selesai masa ikatan dinas. Namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa, menjadi anggota Polri itu memang berat karena diikat oleh aturan yang juga sangat ketat yang tidak boleh dilanggar tentang kode etik, disiplin dan pidana.

“Kalau yang bersangkutan bukan anggota Polisi tidak berlaku aturan Polri, tapi ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri baik itu etika, disiplin atau pidana”, ujar Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.

Dijelaskannya, di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggita Polri, maka bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.

“Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya ngak usah jadi Polisi,” jelas orang nomor satu di Polda NTT ini.

Dikatakannya, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai Polisi, tidak dengan paksaan, apalagi paksaan itu datang dari Polri.

“Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai Polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat,” kata Kapolda NTT.

“Apalagi saat ini masyarakat semakin kritis dan selalu mengikuti perkembangan Polri serta ingin Polri jadi lembaga yang semakin baik,” tambahnya.

Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi bahkan melukai hati masyarakat.

“Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat,” ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut.

“Masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat, itu yang justru harus kita bela dan perjuangkan dengan baik. Yang bermasalah kalau sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak bisa, ya harus dipecat,” tandasnya.(BFT/KUP/Ylf)

Previous Post

Polres Gianyar tetap Laksanakan Penjemputan Lansia untuk Divaksin

Next Post

Turnamen Futsal Pematas Cup Bali 2021, LIBA FC Raih Juara 1

beritafajar

beritafajar

Next Post
Turnamen Futsal Pematas Cup Bali 2021, LIBA FC Raih Juara 1

Turnamen Futsal Pematas Cup Bali 2021, LIBA FC Raih Juara 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Perwakum Siap Dukung Transparansi Informasi

Audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Perwakum Siap Dukung Transparansi Informasi

24 April 2026
Optimalkan Lahan Bera, Dinas Pertanian Denpasar Tanam Jagung Manis di Subak Intaran Barat

Optimalkan Lahan Bera, Dinas Pertanian Denpasar Tanam Jagung Manis di Subak Intaran Barat

24 April 2026
Ny. Ayu Kristi Tutup Posyandu di Pemecutan, Dorong Pelayanan Berbasis Masyarakat

Ny. Ayu Kristi Tutup Posyandu di Pemecutan, Dorong Pelayanan Berbasis Masyarakat

24 April 2026
Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

24 April 2026

Recent News

Audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Perwakum Siap Dukung Transparansi Informasi

Audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Perwakum Siap Dukung Transparansi Informasi

24 April 2026
Optimalkan Lahan Bera, Dinas Pertanian Denpasar Tanam Jagung Manis di Subak Intaran Barat

Optimalkan Lahan Bera, Dinas Pertanian Denpasar Tanam Jagung Manis di Subak Intaran Barat

24 April 2026
Ny. Ayu Kristi Tutup Posyandu di Pemecutan, Dorong Pelayanan Berbasis Masyarakat

Ny. Ayu Kristi Tutup Posyandu di Pemecutan, Dorong Pelayanan Berbasis Masyarakat

24 April 2026
Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

24 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur