Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ditpolrairud Polda Bali Gelar Konferensi Pers Penanganan Kasus Ilegal Oi

beritafajar by beritafajar
3 Juni 2022
in Hukum & Kriminal
0
Ditpolrairud Polda Bali Gelar Konferensi Pers Penanganan Kasus Ilegal Oi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Ditpolairud Polda Bali menggelar Press Conference Penanganan Perkara Ilegal Oil hasil tangkapan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali pada Kamis (2/6) di Gedung Rupatama Ditpolairud Polda Bali.

Diketahui, Petugas berhasil mengamankan dua diduga pelaku berinisial SM dan AY penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan Jembrana pada hari sabtu, 28 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wita. Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 57 drum setiap drumnya berisi 200 liter solar.

“Kita lakukan penangkapan terhadap truk yang berisi 12 drum (isi solar subsidi) hasil pembelian dari SPBN Pengambengan & 45 drum Solar bersubsidi di gudang penyimpanan milik AY sedangkan SM bertindak selaku sopir truk yang membawa BBM Solar ke gudang, terang Dirpolairud Polda Bali Kombes. Pol. Soelistijono, S.I.K.,M.H.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka AY dan SM adalah hasil pembelian BBM solar subsidi tidak langsung diperuntukan ke kapal namun BBM Solar Subsidi dibawa ke Gudang milik tersangka AY.

“Tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya.(BFT/DPS/End)

Previous Post

Summer Fighter Dipenuhi Petarung Profesional dan Semi Profesional

Next Post

Koni Provinsi Bali Periode 2022/2026 Dikukuhkan, Marciano Norma: Bali Hendaknya jadi Lumbung Atlet Berprestasi

beritafajar

beritafajar

Next Post
Koni Provinsi Bali Periode 2022/2026 Dikukuhkan, Marciano Norma: Bali Hendaknya jadi Lumbung Atlet Berprestasi

Koni Provinsi Bali Periode 2022/2026 Dikukuhkan, Marciano Norma: Bali Hendaknya jadi Lumbung Atlet Berprestasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

24 April 2026
Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

24 April 2026
Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

24 April 2026
Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

24 April 2026

Recent News

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

24 April 2026
Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

24 April 2026
Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

24 April 2026
Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

24 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur