BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Salah satu peran penting dalam perputaran roda kehidupan di dunia ialah peran seorang perempuan, kita yang ada di dunia ini semua lahir dari rahim seorang perempuan, diasuh oleh seorang perempuan yang biasa kita panggil Ibu atau mama.
Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilaksanakan setiap tanggal 25 November 2022 Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak (KPPA) Provinsi Bali mengajak masyarakat melawan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dilaksanakan di Hope Cafe Jalan Bedugul Denpasar Bali.
Melalui kegiatan peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2022, KPPA Provinsi Bali mengajak seluruh pemangku kepentingan agar bersatu dalam upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan di Bali, kepada seluruh perempuan harus berani bicara untuk mengungkap kasus kekerasan mulai dari sekarang.
“Jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat Bali bisa berperan sebagai saksi dan bisa melapor jika melihat ada tindak kekerasan di sekitar tempat tinggalnya, tentunya kami dari KPPA Provinsi Bali mendampingi korban dan memastikan korban mendapatkan pelayanan cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini kepada beritafajartimur.com., di Denpasar Bali.

Lebih lanjut Ni Luh Gede Yastini mengatakan, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan bersama dan diperlukan sinergi, kolaborasi serta kerjasama multipihak untuk menyelesaikan permasalahan atas maraknya kekerasan ini, melalui aksi-aksi pencegahan yang massif, perempuan dan anak masih menjadi kelompok rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif.
Lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan regulasi sebagai landasan hukum dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menjadi stimulator meningkatnya keberanian korban kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialami, sehingga mendapatkan akses keadilan,” tegas Ni Luh Gede Yastini.
Ketika menyinggung terjadinya kasus perceraian meningkat Ni Luh Gede Yastini menjelaskan ternyata akar masalahnya ada dalam perkawinan, tentunya hal itu mulai dari perkawinan sudah ada masalah karena kita pernah menangani kasus perceraian, bukan kasus perceraian terjadi hanya karena pandemi Covid-19.
Lanjut Ni Luh Gede Yastini, sebenarnya menangani kasus perceraian lebih fokus pada anak, kita dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak jadi memang ke anak, dominan kasus yang sekarang masuk ke KPPA adalah kekerasan seksual dan pengasuhan yang menjadi perebutan hak asuh, memang sejauh ini untuk penanganan kasus kekerasan seksual harus ada partisipasi publik untuk membantu menginformasikannya. “Untuk masalah kasus kekerasan perempuan kita melakukan advokasi terhadap kasus kekerasan itu agar jangan didiamkan dan dibiarkan,” tegasnya.
“Peran perempuan dalam kehidupan, khususnya dalam pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga patut dihargai. Itu merupakan pekerjaan mulia karena harus mampu membagi waktu antara mengerjakan pekerjaan rumah tangga, dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga,” kata Luh Gede Yastini.
Dikatakan Luh Gede Yastini, perempuan yang terlibat dalam pemberdayaan kesejahteraan keluarga mempunyai tugas ganda, di satu pihak bertanggungjawab mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anaknya, dilain pihak mempunyai tanggungjawab sosial mewujudkan pembangunan sebagai mitra pemerintah. “Keberhasilan pembinaan keluarga erat kaitannya dengan keberhasilan peran perempuan,” jelasnya.
Luh Putu Anggreni, dari LBH Apik Bali yang juga UPTD PPA Kota Denpasar ini mengatakan, perempuan dalam memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
“LBH (Lembaga Bantuan Hukum) APIK Bali lebih pada isu perempuan, ternyata perempuan Bali banyak tidak tercatat dalam perceraian di pengadilan hanya cerai adat saja, ternyata statusnya ngambang makanya kita akhirnya memperjuangkan agar bagaimana bisa diakses dulu waktu perkawinan karena ada anak disitu,” urai Luh Putu Anggreni.
Lanjut Luh Putu Anggreni menjelaskan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, pemerintah maupun masyarakat secara umum.
Luh Putu Anggreni menyatakan, seorang perempuan bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan untuk mencapai kesuksesan hidup dengan keringat, darah dan air mata yang mereka keluarkan tanpa mengeluh. Dimana hal itu membuktikan bahwa perempuan seorang pekerja keras sejati untuk mendapatkan kesetaraan hak dan apresiasi yang sama tanpa memandang gender. Begitupun dengan perempuan – perempuan yang berasal dari Indonesia yang kini sudah dinilai berhasil mencapai kesuksesannya dan menjadi inspirasi bagi semua kalangan perempuan.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tentu yang utama adalah membangun keharmonisan keluarga, yakni ayah dan ibu tahu dengan tanggung jawabnya, juga memahami fungsi dari setiap anggota keluarga,” kata Luh Putu Anggreni.
Luh Putu Anggreni menyatakan, karena keluarga menjadi pondasi utama dalam pendidikan dan membentuk karakter yang baik bagi anak. Seperti kita ketahui bahwa kekerasan, sebagai salah satu bentuk kejahatan tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini, sebagaimana tindakan kejahatan lainnya. Oleh karena itu harus segera ada langkah konkrit untuk menanggulanginya.
Luh Putu Anggreni mengatakan, solusi penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan kewajibannya, meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan kesadaran penegak hukum agar bertindak cepat dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Lebih lanjut Luh Putu Anggreni menyatakan, pihaknya sering memberikan bantuan dan konseling terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya memberikan perlindungan korban tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
“Kerjasama media cetak, elektronik, online untuk lebih memperhatikan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pemberitaannya, termasuk memberi pendidikan pada publik tentang hak – hak asasi perempuan dan anak,” jelas Luh Putu Anggreni.
“Dalam menangani masalah kekerasan perempuan dan anak penting adanya koordinasi dengan instansi dan lembaga yang mempunyai peran dalam penanganannya. Jadi diperlukan sinergitas semua pihak, agar kebijakan Pemerintah dapat diaplikasikan dalam menangani kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkas Luh Putu Anggreni.
Sementara itu, hal senada disampaikan Ketua Yayasan GERASA (Generasi Bisa), Andy Prawirakusumah yang menginisiasi acara ini bahwa, dalam memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan supaya benar-benar perempuan mendapat perlakuan terhormat, dan terbebas dari kekerasan baik fisik maupun mental, karena kita terlahir dari rahim perempuan yang patut kita hormati, karena sorga berada di telapak kaki ibu yang merawat dari sejak dalam kandungan sampai kita dilahirkan ke dunia ini.
Andy Prawirakusumah menjelaskan, Yayasan GERASA yang memperingati Hari Ulang Tahun ke-17 ini memiliki visi bahwa anak-anak dan remaja yang menjadi korban trafficking dan pelecehan seksual dirawat di Yayasan GERASA menjadi sehat, kreatif dan berkarakter kebenaran dan misi yakni menolong dan mendampingi korban dalam proses pemulihan mental dan spiritual serta mengajarkan keterampilan, dalam program pendampingan dari pusat pelatihan, memberikan penyuluhan, memberikan pemeriksaan kesehatan dan peacemakers of Indonesia society.
Lanjut Andy Prawirakysumah bahwa Yayasan Generasi Bisa Indonesia merupakan organisasi sosial non profit yang berdomisili di Bali, fokus dalam melayani isu-isu perdagangan manusia, memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan, serta pemberdayaan perempuan.
“Menuju generasi muda Indonesia sehat, cerdas dan berkarakter kebenaran, melakukan pencegahan, penanggulangan, penuntasan, melakukan kerjasama bersinergi bersama masyarakat dan pemerintah, stop perdagangan manusia stop human trafficking,” tegasnya.
Andy Prawirakysumah menyatakan, agar masyarakat terhindar dari perdagangan manusia jangan tergoda pekerjaan yang bergaji tinggi, jangan memberikan identitas kepada orang yang tidak dikenal, orang tua dan keluarga harus tahu pekerjaan yang dilakukan, catat dan simpan nomor telpon keluarga, carilah informasi jika akan bekerja keluar negeri. “Laporkan kepada Polisi atau kepada pihak berwenang jika ada tanda-tanda perdagangan manusia,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Helena Hale Uran selaku Pengelola PKBM Niti Mandala Club yang juga mendukung terlaksananya kegiatan ini menjelaskan,” Kegiatan semacam ini sangat bagus diadakan karena kita bisa sharing satu sama lain,” ungkapnya.
Ia pun mengajak semakin banyak orang untuk peduli terhadap kasus perempuan dan anak guna menekan terjadinya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, pihaknya mendorong elemen masyarakat untuk lebih memberikan perhatian yang lebih terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pintanya.☆ (Ajik Wisnu/Donny Parera)










