Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo Musnahkan Ribuan Barang Sitaan

beritafajar by beritafajar
16 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo Musnahkan Ribuan Barang Sitaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR l) |
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean C Labuan Bajo melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan atas peredaran barang kena cukai ilegal pada tahun 2022, Rabu (15/02/2023).

Diketahui, pemusnahan BMN eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP C Labuan Bajo tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor S-11/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 26 Januari 2023.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengungkapkan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan, antara lain; hasil tembakau dengan jenis SKM dan SKT sebanyak 415.548 batang, MMEA Golongan A, B, dan C sebanyak 1949 botol/kaleng atau 775,05 liter.

Total taksiran nilai barang tersebut yakni sebesar Rp. 383.099.000,00. Sedangkan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 362.120.884,00.

“Bahwa telah melanggar pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Joko dalam rilis yang diterima awak media, Rabu siang.

Ia menegaskan, output dari penindakan barang kena cukai ilegal ada yang ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai yang berlanjut sebagai Barang Milik Negara dan telah dimusnahkan.

Ada pula yang ditindaklanjuti dengan penagihan sanksi administrasi berupa denda. Lalu, ada juga yang berlanjut pada ranah penyidikan jika pelanggaran tersebut merupakan pidana di bidang cukai.

Joko merincikan, tagihan denda selama tahun 2022 telah dilakukan dan totalnya mencapai Rp. 184.582.000,00.

Selanjutnya, proses penyidikan sekali dilakukan atas penindakan di Kabupaten Ende, dengan putusan pengadilan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp. 205.920.000,00.

Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, merupakan bentuk komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo untuk mengamankan hak-hak keuangan negara.

Kemudian, melindungi masyarakat atas peredaran barang kena cukai ilegal sesuai tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Revenue Colector dan Community Protector.

“Perlu kami sampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan Pemusnahan dilakukan di halaman kantor dan sisanya akan dilakukan pemusnahan di TPA Warloka yang dalam hal ini kami dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Joko.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat dan sinergi antarpenegak hukum sangat membantu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo untuk memberantas penyebaran rokok ilegal.

“Kami berharap sinergi dan komitmen bersama dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dapat menambah semangat kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Joko. (BFT/LBJ/YB).

Previous Post

Romo Kepala SMAK Santu Klaus Kuwu Ruteng, Akhiri Hidupnya dengan Cara Gantung Diri

Next Post

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Polsek Ubud Sambangi TK Prema & Ananda School

beritafajar

beritafajar

Next Post
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Polsek Ubud Sambangi TK Prema & Ananda School

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Polsek Ubud Sambangi TK Prema & Ananda School

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
DPR dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi

DPR dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi

23 April 2026
Follow Up Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun

Follow Up Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun

23 April 2026
Ibu Putri Koster Ajak Kaum Perempuan Teladani Semangat Kartini untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

Ibu Putri Koster Ajak Kaum Perempuan Teladani Semangat Kartini untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

23 April 2026
Balinomics 2026: Pemprov Bali dan BI Susun Strategi Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

Balinomics 2026: Pemprov Bali dan BI Susun Strategi Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

23 April 2026

Recent News

DPR dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi

DPR dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi

23 April 2026
Follow Up Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun

Follow Up Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun

23 April 2026
Ibu Putri Koster Ajak Kaum Perempuan Teladani Semangat Kartini untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

Ibu Putri Koster Ajak Kaum Perempuan Teladani Semangat Kartini untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

23 April 2026
Balinomics 2026: Pemprov Bali dan BI Susun Strategi Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

Balinomics 2026: Pemprov Bali dan BI Susun Strategi Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

23 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur