Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Tolak Eksepsi Terdakwa Bonaventura Abunawan

beritafajar by beritafajar
17 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Tolak Eksepsi Terdakwa Bonaventura Abunawan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Kasus pemalsuan dokumen yang menyeret Mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan kini dilanjutkan setelah Eksepsi yang disampaikan penasihat hukum ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam sidang agenda Putusan Sela, Rabu (15/2/2023).

Putusan Eksepsi dalam sidang dugaan pemalsuan dokumen tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, S.H.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Bonavantura Abunawan, Hironimus Ardi mengatakan penolakan eksepsi adalah kewenangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yaitu untuk mengadili perkara ini.

“Untuk keputusan sela ini tetap kami terima karena itu masih sesuai dengan produk hukum dan juga itu kan kewenangan Majelis Hakim tetapi bagi kami fokus kedepannya ini adalah hal yang paling utama itu adalah pokok perkara,” ungkap Hironimus saat ditemui iNewsFlores.id di kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu (15/2/2023).

Ia juga mengatakan alasan dalam sidang Eksepsi yang dilakukan adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu mengacu kepada hukum perdata dan yang dibahas dalam dakwaan itu menyangkut dengan hak-hak ulayat.

“Alasan pertama kami kemarin dalam sidang Eksepsi adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu mengacu kepada hukum perdata dan yang dibahas dalam dakwaan itu menyangkut dengan hak-hak ulayat,” ungkapnya.

“Setelah kita cermati tadi dalam putusan ini eksepsi kami ini ditolak menganggap bahwa dakwaan ini benar. secara garis besarnya ketika nanti perkara ini lanjut maka seolah-olah dakwaan yang diperkara saat ini adalah benar, kami sudah tahu nah yang dibahas ini nanti dipokok perkara,” lanjut Hironimus.

Ia juga menjelaskan pihaknya tetap menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding karena ada kesempatan bahwa keputusan itu nantinya akan dikirim ke pihaknya sekalian dengan keputusan akhir.

“Tetapi bagi kami tetap kami menghargai putusan itu karena itu adalah kewenangan Majelis Hakim dalam memutuskan hanya, kami tidak melakukan upaya hukum yaitu banding karena kesepakatan tadi putusan ini akan dikirim ke kami sekalian dengan putusan akhir,” ucapnya.

“Otomatis kalau sudah begitu kami selaku kuasa hukum tidak lagi mengajukan banding dalam putusan sela ini karena makan waktu yang lama tetapi bagi kuasa hukumnya kami fokus dipokok perkara karena disitu nanti menerangkan,.apakah yang diakui sekarang sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum atau seperti apa,” tutupnya.(BFT/LBJ/YF)

Previous Post

Praja Raksaka Peduli Rakyat” Salah Satu Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bali-Nusra

Next Post

Sambangi Desa Sayan, Polsek Ubud gelar Jumat Curhat

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sambangi Desa Sayan, Polsek Ubud gelar Jumat Curhat

Sambangi Desa Sayan, Polsek Ubud gelar Jumat Curhat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026
Bali Spirit Festival 2026 Resmi Dibuka, Giri Prasta Dorong Bali Jadi Pusat Pariwisata Spiritual Dunia

Bali Spirit Festival 2026 Resmi Dibuka, Giri Prasta Dorong Bali Jadi Pusat Pariwisata Spiritual Dunia

17 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

24 April 2026
Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

24 April 2026
Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

24 April 2026
Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

24 April 2026

Recent News

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

24 April 2026
Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

24 April 2026
Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

Pemberitaan di Media Sosial dan Online terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

24 April 2026
Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah Labuan Bajo Mendadak Hilang, Siswa Mengeluh Dua Pekan tak Terima Jatah

24 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur