Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Surya Agung Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal di Muara Sungai Nanganae

beritafajar by beritafajar
28 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
0
Surya Agung Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal di Muara Sungai Nanganae
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Pemilik Surya Agung Labuan Bajo, Deny Surijanto dan seorang pensiunan Polisi yang diketahui bernama Lukas Teme, diduga memiliki dan mengoperasikan tambang ilegal di aliran muara sungai Nanga Nae tepatnya di wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (27/06/2023).

Pengoperasian tambang tersebut, menggunakan mesin sedot di muara sungai, untuk mengeruk pasir yang ada di kawasan tersebut.

Di lokasi tersebut, terdapat dua mesin sedot tambang ilegal yang lokasinya berbeda-beda. Mirisnya lagi, akitivitas tersebut berada di tengah-tengah kawasan hutan bakau. Dalam sehari, pengoperasian tambang ilegal itu, mampu menghasilkan delapan ret dump truk dengan harga Rp 350.000/ ret nya.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang sopir yang sedang melakukan aktivitas pengangkutan pasir di lokasi.

“Kami beli Pasir di Pa Lukas, per ret Rp 350.000. Ini sudah lama, karena sejak Pa Lukas pensiun dari polisi. Per hari ini rata-rata 4 ret dari satu lokasi ini. Pasir ini milik Pa Lukas, yang mantan polisi itu. Kalau tanah ini milik Surya Agung,” kata sopir.

Aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang pasir tentu bertentangan dengan ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 menerangkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Surya Agung belum memberikan keterangan resmi. Media ini sudah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun belum dibalas.(BFT/LBJ/Tim)

Previous Post

Polsek Sukawati Kembali Meraih Juara 1 dalam Festival Kearifan Lokal Lomba Beleganjur dan Melukis

Next Post

Pembelajaran Tentang Peranan Penting Komunikasi Risiko dan Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pembelajaran Tentang Peranan Penting Komunikasi Risiko dan Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia

Pembelajaran Tentang Peranan Penting Komunikasi Risiko dan Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Gubernur Koster Ajak Sinergi Lintas Sektor Cegah Peredaran Narkoba di Bali, Kuatkan Pengawasan Berbasis Desa Adat

Gubernur Koster Ajak Sinergi Lintas Sektor Cegah Peredaran Narkoba di Bali, Kuatkan Pengawasan Berbasis Desa Adat

13 April 2026
Gubernur Koster Dukung Rancangan UU HPI Sebagai Langkah Tegas Tangani WNA

Gubernur Koster Dukung Rancangan UU HPI Sebagai Langkah Tegas Tangani WNA

14 April 2026
Gubernur Koster Satukan Kekuatan, PSEL Denpasar Raya Harapan Baru Pulau Dewata

Gubernur Koster Satukan Kekuatan, PSEL Denpasar Raya Harapan Baru Pulau Dewata

14 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026
Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

16 April 2026
Pelayanan Pos Kesehatan 24 Jam di Kawasan Besakih Bantu Pemedek Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

Pelayanan Pos Kesehatan 24 Jam di Kawasan Besakih Bantu Pemedek Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

16 April 2026

Recent News

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026
Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

16 April 2026
Pelayanan Pos Kesehatan 24 Jam di Kawasan Besakih Bantu Pemedek Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

Pelayanan Pos Kesehatan 24 Jam di Kawasan Besakih Bantu Pemedek Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

16 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur