Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Skimming, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Ukraina

beritafajar by beritafajar
3 April 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Skimming, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Ukraina
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Badung-BALI) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan pendeportasian terhadap WNA perempuan asal Ukraina berinisial BK (35) pada Selasa (2/4/2024). Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, BK telah diputus bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2022 silam akibat kasus skimming.

Berdasarkan putusan PN Denpasar, BK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BK. “BK telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama,” terang Suhendra.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah villa pada Oktober 2021. BK terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh WNA. Penegakan hukum keimigrasian harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Pramella juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait dalam menangani kasus WNA yang melanggar hukum. Sinergi yang kuat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan negara.

“Kasus BK merupakan contoh nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum. Kemenkumham Bali tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali,” jelasnya.(BFT/BDG/Eka)

Previous Post

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kakanwil Kemenkumhan Bali Pastikan Keamanan serta Kondusifitas Lingkungan Kanwil dan UPT

Next Post

Organda Bali Imbau Pemudik Gunakan Angkutan Resmi, Jangan yang Ilegal

beritafajar

beritafajar

Next Post
Organda Bali Imbau Pemudik Gunakan Angkutan Resmi, Jangan yang Ilegal

Organda Bali Imbau Pemudik Gunakan Angkutan Resmi, Jangan yang Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

16 April 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Wali Kota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

Wali Kota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

22 April 2026
Wawali Denpasar Arya Wibawa Terima Kunjungan Konjen Tiongkok Zhang Zhisheng

Wawali Denpasar Arya Wibawa Terima Kunjungan Konjen Tiongkok Zhang Zhisheng

22 April 2026
Peringati Hari Kartini Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Peringati Hari Kartini Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

22 April 2026
Pantau Stok BBM Pasca Kenaikan Pertamina Dex, Kapolsek Lembor Pimpin Patroli di SPBU

Pantau Stok BBM Pasca Kenaikan Pertamina Dex, Kapolsek Lembor Pimpin Patroli di SPBU

22 April 2026

Recent News

Wali Kota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

Wali Kota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

22 April 2026
Wawali Denpasar Arya Wibawa Terima Kunjungan Konjen Tiongkok Zhang Zhisheng

Wawali Denpasar Arya Wibawa Terima Kunjungan Konjen Tiongkok Zhang Zhisheng

22 April 2026
Peringati Hari Kartini Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Peringati Hari Kartini Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

22 April 2026
Pantau Stok BBM Pasca Kenaikan Pertamina Dex, Kapolsek Lembor Pimpin Patroli di SPBU

Pantau Stok BBM Pasca Kenaikan Pertamina Dex, Kapolsek Lembor Pimpin Patroli di SPBU

22 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur