* Kuasa Hukum Siti Sapurah: Saksi Ahli Jangan Berpihak. Berpihaklah pada Kebenaran.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) Sidang kasus tanah warisan Daeng Abdul Kadir pada Senin, 10 Juni 2024, Tergugat 1 (PT. BTID) menghadirkan Saksi BPN Ni Made Sinta Dewi dan Saksi ahli Profesor Dr. I Made Suwitra S.H., M.H.
Dalam lanjutan sidang ini, kuasa hukum dari penggugat Siti Sapurah, S.H., didampingi Horasman Diando Suradi, S.H., menjelaskan, ada upaya pelemahan bukti pihaknya data kepemilikan SHM 69 milik Daeng Abdul Kadir atas nama Maisarah, seluas 9400m2 yang dilakukan majelis hakim dalam kasus yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Hal tersebut menimbulkan rasa aneh di hati Mbak Ipung, Sapaan Akrab Siti Sapurah, S.H., yang juga ahli waris dari lahan tersebut di Serangan.
Seusai sidang yang dilaksanakan Senin 10 Juni 2024, kepada awak media, mbak Ipung menjelaskan,” Kalau yang BPN aneh, semua surat pergerakan saya, semua dia tidak tahu, saya jadi bingung, saya mau tanya apa, semua yang saya bicarakan itu adalah kejadian yang dia tidak tahu, jadi saya tidak bisa bertanya-tanya panjang, kalau ahli, saya tidak menyalahkan ahli, saya hanya menyalahkan negara, negara ini seenak idenya membangun produk hukum yang merugikan masyarakat kecil. Itu kata undang-undang katanya ahli tadi, jadi saya bisa disarankan ahli, kok bisa ahli berdasarkan UU nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok Agraria dan tentang PP nomor 24 tahun 2007, jika orang konversi pipil anggaplah 11.200 meter persegi, komversi cuma sekali. Saya bertanya tadi, jika orang cuma mengeluarkan cuma satu, sebagian katanya tidak boleh, jadi kita bingung, terus saya tanyakan lagi, katanya antara pipil dengan SPPT itu kan berbeda tanahnya, pipil adalah kepemilikan sedangkan SPPT adalah tentang penguasaan. Saya tanya, jika pipilnya 11. 200 sedangkan pajaknya juga dikuasai seluas yang sama dan dibayarkan dia menguasai? Saya pertanyakan, siapa yang berhak, tidak bisa dijawab, jadi saya bingung, Indonesia ini tidak punya kepastian hukum, jadi kalau boleh saya katakan, hukum berpihak kepada orang yang bayar / orang yang dibayar,” jelas Mbak Ipung.
Mbak Ipung melanjutkan,” Intinya bagian pertanahan, begitu saya tanyakan tentang objek mereka tidak tahu, tentang SHM 26 yang berasal dari pemekaran SHGB 41, mereka tidak tahu batas-batasnya, bahkan kita tanya luasnya pun dia tidak tahu, bahkan saya tanya pernah tidak ke TKP pada saat pengukuran, dia juga tidak ada, dia hanya mendengar berita saja, dan dia juga bingung tentang konversi ini, intinya pertanyaan saya, dia bilang tidak tahu, jadi apa yang bisa saya petik, dari saksi fakta,” ungkapnya, heran.
“Jadi saya bisa katakan, kenapa tidak panggil saja bagian Kasi Sengketa kantor BPN supaya jelas menjawab semua pertanyaan saya yang sudah melakukan penelitian lokasi, saya katakan jelas disitu, tetapi dia mengatakan tidak tahu, saya mau tanya apalagi, jadi intinya kalau seperti ini, orang kaya gini nasibnya banyak banget, kalau seorang saya saja orangnya ngotot, bisa mati kutu, saya tidak yakin ada orang lebih ngotot dari seorang ipung ada gak, saya yakin, saya tahu, saya ngotot, mempertahankan kebenaran hak saya, tetapi adakah orang sengotot seperti saya ada di Indonesia, tidak usah lah di Bali,” katanya.
Diketahui Saksi ahli ini, Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H.,M.H., ini adalah dosen mbak Ipung waktu kuliah dulu, namun meski demikian, apa yang diungkapkan dalam kesaksiannya keperpihakannya kepada T1 kelihatan,” Walaupun dia mantan dosen saya di Universitas Warmadewa, keberpihakannya kelihatan. Bagi dia tidak ada orang bisa mengalahkan konversi sampai 2 kali, atau kenapa orang mengajukan sertifikat tidak harus sekaligus, kalau waktunya dan orang tersebut punya alasan tertentu, bagaimana? Katanya itu tidak dikenal, ini lah saya katakan ada keberpihakan yang sengaja dibentuk, karena tidak mungkin orang-orang bisa menciptakan tanah lebih, kita bukan orang kaya,” beber mbak Ipung.
Menurutnya, saksi ahli keberpihakannya sangat kentara. “Dari tergugat T1 (PT BTID), jadi kalau bisa saya yang ke depan di kasus apapun ahli jangan pernah berpihak, berpihaklah kepada hukum yang sebenarnya, itu saja pesan saya, mohon maaf bapak saya mantan Mahasiswa bapak, bapak Prof. Doktor I Made Suwitra S.H, M.H,” pungkas mbak Ipung. (BFT/DPS/Tim)









