BERITAFAJARTIMUR.COM (Benoa-Denpasar) – Pemilik CV. Bali Marine Service akan gugat PT. Pelindo Properti Indonesia ke pengadilan Surabaya.
Gugatan tersebut berawal dari pembongkaran paksa kantor milik CV. Bali Marine Service oleh PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI).
Melalui kuasa hukum, Yudik, disapa bli Yudik, pihak CV. Bali Marine Service mengatakan, akan melakukan gugatan di Pengadilan Surabaya atas wanprestasi yang dilakukan PT. Pelindo Properti Indonesia.
“Kami akan melakukan gugatan di pengadilan Surabaya atas wanprestasi,” jelasnya.
Ia mengatakan, kasus ini sudah di laporkan ke pihak berwajib, dan masih dalam proses penyelidikan.
“Saya sudah lapor ke Polda Bali, namun Polda Bali menyarankan lapor ke Pol Air karena wilayahnya pelabuhan, itu masih dalam proses penyelidikan oleh Pol Air,” katanya.
Dalam hal ini, ia mengungkapkan pihaknya telah mendapat somasi dari pihak PT. Pelindo Properti Indonesia di mana dalam tujuh hari ke depan pihak CV. Bali Marine Service diminta untuk kosongkan gedung yang ditempati selama ini. Adapun somasi dari PT. PPI pertanggal 25 Juli 2024 dan masuk email / dan WhatsApp pada 26 Juli 2024 pukul 10.00 pagi Wita.
“Kantor BMS itu ternyata dia sudah terikat dengan perusahaan lain, karena ada perusahan tersebut, klien saya disuruh keluar dari kantor tersebut,” katanya.
Sementara pemilik CV. Bali Marine Service, Fiona Yap menjelaskan, setahun sebelum terikat dalam Perjanjian bersama PT. Pelindo Properti Indonesia yang merupakan cucu dari perusahaan BUMN PT. Pelindo yang kemudian mencoba untuk menghubungi CV. Bali Marine Service untuk membantu pihak Pelindo dalam hal ini memasarkan dermaga PT. Pelindo Indonesia.
Kemudian, sampai suatu ketika pemilik CV. Bali Marin Service menerima penawaran tersebut namun dengan berbagai pertimbangan dari segi aspek keamanan untuk Parkiran kapal.
Saat itu, kata dia, yang bersangkutan menawarkan komisi bagi hasil dan satu gedung kantor, selain itu kedua belah pihak setuju untuk terikat dengan kontrak sampai bulan April 2023.
“Seiring berjalannya waktu, kantor yang dijanjikan tersebut malah di bongkar paksa oleh PT. Pelindo Indonesia. Saat dibongkar, disebutkan, mereka sudah dapat ijin membongkar, nyatanya dari pihak kami, CV. Bali Marin Service belum ada persetujuan soal itu,” tutur Fiona.
Atas pembongkaran tersebut, akhirnya CV. Bali Marin Service meminta PT. Pelindo untuk memberikan gedung baru dibawah Pilot Station Benoa. Ternyata, gedung yang mereka berikan itu bukan milik PT. Pelindo Indonesia melainkan Pelindo Regional III.
Dalam proses kontraknya pihak CV. Bali Marine Service dalam hal ini tidak sepakat dengan PT. Pelindo Indonesia karena luas gedung pertama dan kedua itu berbeda. Ketidaksepakatan itu juga karena CV. Bali Marine Service tidak mau perbaiki gedung baru tersebut. Saat itu juga, CV. Bali Marine Service meminta untuk membuat kontrak yang baru, namun pihak Pelindo tidak bisa memberikan, karena gedung tersebut bukan milik mereka.
Sampai 1 Februari 2024, pihak Bali Marine Service mendapatkan nota pengusiran, dan saat itu pihkanya tidak mau pindah karena masih ada komisi yang harus mereka terima, itu belum dibayarkan oleh PT. Pelindo Properti Indonesia. “Seharusnya saya masih menerima hak saya, karena kapal milik saya masih sandar di tempat mereka,” ungkapnya.
Mereka memberikan berita acara pencapaian target-target, pencapaian penyandaran kapal. Sementara, kapal miliknya sampai saat ini masih ada di dermaga milik PT. Pelindo. Seharusnya komisinya tersebut masih berjalan sampai sekarang, kontrak tersebut sebenarnya sampai tahun 2023, namun pihak Pelindo tidak ada kabar bahwa itu mau diputus atau dilanjutkan kontraknya.
Sementara dalam perjanjiannya seharusnya pihak PT. Pelindo Indonesia memberikan kejelasan. Seiring berjalannya waktu, CV. Bali Marine Service karena masih ada kirim berita acara terkait bagi hasil kedua belah pihak. Karena ketidakjelasan PT. Pelindo akhirnya mereka tetap menempati kantor tersebut.
Sampai Februari 2024, pihak CV. Bali Marine Service mendapatkan nota pengusiran dari PT. Pelindo Indonesia tepatnya jam 00:00 wita. Saat itu pihaknya tidak sempat mengosongkan Kantor, ternyata kantornya disegel, listrik juga dimatikan. “Akibatnya, karyawan saya tidak bisa bekerja,” tutupnya, penuh kesal.
Dijelaskan, Saat di ruang rapat PT. Pelindo, dari pihak kuasa hukum CV. BMS menegaskan akan melakukan upaya hukum terkait kasus ini, dan itu ditanggapi dengan mengangkat kedua tangan pertanda mempersilahkan dari Perwakilan PT. Pelindo Properti Indonesia. Untuk diketahui, wartawan mencoba untuk menanyakan kasus ini kepada GM PT. Pelindo III, sayangnya yang bersangkutan tidak ada di tempat. (Tim)








