Jakarta, BERITAFAJARTIMUR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek insfrastruktur di Pemkab Lampung Selatan. Adik Ketua MPR itu telah ditahan atas dugaan menerima fee proyek sebesar 10 persen hingga 17 persen di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kasus tersebut, selain Zainuddin KPK juga turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha dan satu pihak swasta dari CV 9 Naga atas nama Gilang Ramadhan sebagai tersangka
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 599 juta. Dari tangan Agus, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diduga akan diberikan kepada Zainuddin.
Baca juga: Bupati Lampung Selatan di OTT KPK, Uang Rp 700 Juta Diamankan
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan “Diduga pemberian uang dari GR (Gilang Ramadhan) kepada ZH (Zainudin Hasan) terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” katanya di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
“Uang Rp 200 juta yang diamankan dari Agus Bhakti Nugraha (ABN) diduga terkait bagian permintaan ZH (Zainudin Hasan) kepada AA (Anjar Asmara) sebesar Rp 400 juta,” lanjut Basaria.
Menurut dia, sebagian dari uang tersebut diduga merupakan pencairan uang muka dari empat proyek yang dimenangkan Gilang di Lampung Selatan yang totalnya mencapai Rp 2,8 miliar. Empat proyek tersebut dimenangkan oleh perusahan milik Gilang.
———-
4 Proyek Dimenangkan Gilang Ramadhan
CV 9 Naga atas nama Gilang Ramadhan memenangkan empat proyek, yakni pengadaan pembangunan Box Culvert Waysulan yang dimenangkan CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Zainuddin, Agus Bhakti Nugraha, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [**]











