Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Bolehkah Perusahaan Memotong Gaji Pekerja Karena Covid-19 dan Apakah Pekerja Tetap Mendapat THR?

beritafajar by beritafajar
29 April 2020
in Nasional & Internasional
0
Bolehkah Perusahaan Memotong Gaji Pekerja Karena Covid-19 dan Apakah Pekerja Tetap Mendapat THR?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Oleh: Maulana Farras Ilmanhuda (Mahasiswa Hukum Unbraw)

Semenjak adanya Covid-19 atau Corona, Pekerja dibingungkan apakah pekerja atau buruh tetap mendapatkan gaji penuh atau bolehkah perusahaan memangkas gaji pekerja tersebut.

Pada tanggal 13 April 2020 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Penetapan Bencana nonalam akibat Covid-19 menimbang karena meningkatknya jumlah korban, kerugian harta benda atau bisa disebut materiil, meluasnya cakupan wilayah yang terkena dampak Covid-19, Serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Hal ini sangat berdampak bagi pengusaha/pemberi kerja, dimana ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini dalam melangsungkan usahanya baik jangka pendek maupun jangka panjang, Pengusaha juga memikirkan masalah ketenagakerjaan yang menjadi salah satu faktor utama keberlangsungan usahanya.

*Lalu, apakah boleh perusahaan memotong gaji pekerjanya dikarenakan Covid-19?*

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Covid-19 disebutkan bahwa “Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”.

Sesuai dengan Surat Edaran diatas berarti jawabannya perusahaan dapat memotong gaji pekerja/buruhnya. Namun, tidak boleh sewenang-wenang memotong begitu saja melainkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pengusaha dengan pekerja/buruh).

Pada prinsipnya, perjanjian kerja baik tulis maupun tidak tertulis adalah perjanjian antara para pihak, dimana dalam hal ini bilamana terjadi perubahan pada syarat dan ketentuan di dalamnya maka harus ada kesepakatan bersama.

Kemudian, apakah boleh Perusahaan memotong gaji pekerja/buruh di bawah upah minimum regional (UMR)?

Terkait Surat Edaran Menaker 3/2020 yang memperbolehkan Pengusaha memotong gaji pekerja/buruh dikarenakan pandemi Covid-19 sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Tetapi, yang harus digarisbawahi meskipun para pihak telah sepakat untuk memotong gaji pekerja/buruh. Hal ini tidak menghapuskan kewajiban perusahaan membayar gaji pekerja/buruh di bawah upah minimum regional (UMR).

Jadi, perusahaan boleh memotong gaji pekerja/buruh, namun tidak boleh di bawah upah minimum regional (UMR) dan dalam hal ini perusahaan harus memeriksa secara teliti terkait perjanjian kerja dan tata cara penetapan gaji sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Terakhir, apakah pekerja/buruh tetap mendapatkan haknya menerima tunjangan hari raya (THR) selama wabah Covid-19?

Berdasarkan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yang dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.

Pekerja/buruh tetap mendapatkan haknya menerima tunjangan hari raya (THR), karena tidak ada ketentuan hukum yang menghapuskan kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh.

Namun, Ingat sekarang lagi wabah Covid-19. Jadi, perusahaan dapat melakukan pendekatan kepada pekerja/buruh untuk menyepakati pengurangan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan kondisi dan finansial perusahaan.

Pembuatan tulisan ini didasari penulis yang turut andil memberi pemahaman hukum bagi masyarakat awam hukum, terlebih lagi pekerja atau buruh.

Semoga bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan mari berdoa bersama-sama semoga pandemi Covid-19 cepat berlalu.**

Penulis yakin Indonesia Bisa dan Maju.

Salam Hormat. *****

Previous Post

Kodim Buleleng Bagikan Sembako bagi Petugas Kebersihan GOR Bhuana Patra

Next Post

AWK Minta Finance tidak Menarik Paksa Kendaraan dalam Situasi Wabah Covid-19

beritafajar

beritafajar

Next Post
AWK Minta Finance tidak Menarik Paksa Kendaraan dalam Situasi Wabah Covid-19

AWK Minta Finance tidak Menarik Paksa Kendaraan dalam Situasi Wabah Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Sekda Eddy Mulya Hadiri Aksi Sosial dan Berbagi 1.200 Paket Sembako Yayasan MTB Henhao Bali

Sekda Eddy Mulya Hadiri Aksi Sosial dan Berbagi 1.200 Paket Sembako Yayasan MTB Henhao Bali

15 Februari 2026
Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Lepas Denpasar Run In Love Ribuan Peserta Semarakkan HUT ke-238 Kota Denpasar

Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Lepas Denpasar Run In Love Ribuan Peserta Semarakkan HUT ke-238 Kota Denpasar

15 Februari 2026
Jelang Ramadan 1447 H, Media Sudut Pandang Bagikan Bingkisan untuk Ojol Kodok Ijo

Jelang Ramadan 1447 H, Media Sudut Pandang Bagikan Bingkisan untuk Ojol Kodok Ijo

15 Februari 2026
Pameran Pendidikan Tinggi Terbesar se Jawa Barat Dibanjiri Belasan Ribu Pelajar Kelas XII SMA/K, BCU 2026 Sukses Terselenggara

Pameran Pendidikan Tinggi Terbesar se Jawa Barat Dibanjiri Belasan Ribu Pelajar Kelas XII SMA/K, BCU 2026 Sukses Terselenggara

15 Februari 2026

Recent News

Sekda Eddy Mulya Hadiri Aksi Sosial dan Berbagi 1.200 Paket Sembako Yayasan MTB Henhao Bali

Sekda Eddy Mulya Hadiri Aksi Sosial dan Berbagi 1.200 Paket Sembako Yayasan MTB Henhao Bali

15 Februari 2026
Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Lepas Denpasar Run In Love Ribuan Peserta Semarakkan HUT ke-238 Kota Denpasar

Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Lepas Denpasar Run In Love Ribuan Peserta Semarakkan HUT ke-238 Kota Denpasar

15 Februari 2026
Jelang Ramadan 1447 H, Media Sudut Pandang Bagikan Bingkisan untuk Ojol Kodok Ijo

Jelang Ramadan 1447 H, Media Sudut Pandang Bagikan Bingkisan untuk Ojol Kodok Ijo

15 Februari 2026
Pameran Pendidikan Tinggi Terbesar se Jawa Barat Dibanjiri Belasan Ribu Pelajar Kelas XII SMA/K, BCU 2026 Sukses Terselenggara

Pameran Pendidikan Tinggi Terbesar se Jawa Barat Dibanjiri Belasan Ribu Pelajar Kelas XII SMA/K, BCU 2026 Sukses Terselenggara

15 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur