Beritafajartimur.com (Denpasar) Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si., yang dimulai tanggal 15 Mei 2020 menuai sorotan karena justru memicu keramaian dan kerumunan di titik-titik pintu masuk Kota Denpasar.
Pasalnya dalam pelaksanaan di hari perdana, justru terjadi antrean kendaraan dan penumpukan warga pada setiap jalur pintu masuk wilayah kota. Kerumunan pengendara saat diperiksa petugas dikatakan tokoh masyarakat Pemogan-Denpasar A.A, Gede Agung Aryawan, ST., menjadi pemandangan jauh dari kesan PKM. Begitu juga terjadi kerumunan masyarakat di kantor-kantor desa untuk mencari surat keterangan bepergian.
“Itu kan jauh dari agenda PKM membuat kerumunan. Baru saja kita dipuji presiden Jokowi sudah begini. Malu, selama dua bulan Desa Adat secara marathon gotong royong bertugas mengurangi pandemi malah kesannya dikebiri. Awal sudah kita kritisi, sejatinya PKM ini hanya stempel,” terang Kelian Sakah yang akrab disapa Gung De disela-sela memantau warga bersama pecalang, Sabtu (16/5).
Menurut Gung De yang namanya mencuat sebagai salah satu pionir penggalang donasi untuk warga terdampak di Denpasar mengatakan, bahwa untuk pelaksanaan PKM tidak perlu melakukan pemeriksaan surat-surat pada pintu masuk. Tindakan di lapangan ini jelas sudah mengarah pada kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.
“PKM, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, kenyataannya di lapangan rasa PSBB bukan PKM. Itu kemarin kelihatan sama dengan kejadian di Jawa Timur di hari pertama penerapan PSBB. Sejatinya dari awal, kita Desa Adat sudah melaksanakan PKM dan itu jelas tertuang dalam Pergub Bali No 15 tahun 2020. Menimbang dari Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali meski belum sempurna lantaran keadaan darurat,” paparnya.
“Apa yang sudah dijalankan Pecalang dan Desa Adat ini yang perlu ditingkatkan. Bukan malah bikin PKM yang jelas dasar hukumnya Permenkes tentang PSBB. Sehingga Perwali aturan kebijakannya terkesan setengah hati. Mestinya Perwali yang dibuat penguatan Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Pecalang di Kota Denpasar dengan kelengkapan APD dan alat peraga edukasi, penguatan sosialisasi kepada masyarakat seperti brosur atau leaflet. Jika PKM memeriksa pengendara di jalan, tentu akan terjadi kontak langsung petugas dengan masyarakat yang seharusnya dihindari,” tegasnya.
“Yang aneh lagi, dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, disini justru desa dan desa adat didorong untuk mengajukan PKM. Bagaimana desa buatkan kajian dan dasar-dasar akademis secara ilmu kesehatan mengajukan PKM. Apa wabah virus cukup dengan pertimbangan rasa dan kira-kira saja tanpa kajian paramedis? Miris sekali, apa dasarnya desa adat ajukan PKM. Ini adalah wabah nasional, bencana negara. Sementara kebutuhan warga siapa yang siapkan?,”sesalnya.
“Bisa-bisa nanti habis ‘cuci tangan’ cari ‘kambing hitam’ ketika timbul masalah otomatis desa adat bisa disalahkan. Begitu juga tugas Pecalang dikebiri sebagai garda terdepan. Kenapa kok ngotot sekali biar PKM diakui ? Kalau tidak baik setelah dievaluasi jangan dipakai. Sederhana, ketimbang buat gaduh di tengah kegetiran masyarakat menghadapi wabah ini,” singgung Gung De.
Diakui sebagai Kelian Adat dari salah satu banjar di Denpasar lebih memfokuskan upaya dalam memenuhi anggaran operasional Satgas Desa Adat. Dikatakan dana dimiliki masing masing banjar adat sekarang ini sudah menipis. Hal itu lantaran diungkap bahwa kegiatan dalam Satgas Desa Adat dalam mengurangi penyebaran pandemi sudah berjalan dua bulan lebih sebelum hari raya Nyepi.
” Ya, kita akan terus berupaya mendorong pemerintah daerah dan wakil rakyat agar bisa diupayakan alokasi dana tambahan darurat untuk desa adat. Karena terbukti pelibatan Satgas GR dan pecalang begitu besar perannya dalam mengendalikan gerak masyarakat sehingga efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Mereka perlu lebih diperhatikan kesehatan serta keselamatan jiwanya,” pungkasnya. (BFT/DPS/IRW)











