Juga akan segera bersurat ke BAWAS dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar)
Masih ingat dengan laporan tindak Pidana Penggelapan SHM a.n. I Gusti Putu Wirawan yang dilaporkan di Polresta Denpasar pada tanggal 29 Juni 2024 dengan Nomor : DUMAS/419/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dan Laporin Polisi dengan Nomor : LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada tanggal 22 Oktober 2024 sebagai terlapor adalah I GUSTI PUTU SUSILA yang sampai saat ini penyidik tidak bisa melakukan upaya paksa untuk menyita SHM asli dengan Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I GUSTI PUTU WIRAWAN Jalan Bypass Ngurah Rai Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Madya Denpasar, Provinsi Bali, dikarenakan permohon penetapan sita khusus yang diajukan oleh penyidik tidak dapat dikabulan oleh PN Denpasar dengan alasan bukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, namun belakangan terungkap setelah adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yang menyatakan bahwa objek sengketa yang diajukan oleh penyidik Polresta Denpasar untuk disita menurut Ketua PN Denpasar adalah objek sengketa yang tercantum didalam perkara perdata yaitu Perkara Nomor : 355/Pdt.G/2023/PN Dps Jo Perkara Nomor : 286/PDT/2023/PT DPS Jo Perkara Nomor : 4363 K/PDT/2024.
Menurut Kuasa Hukum Pelapor yaitu SITI SAPURAH, S.H alias IPUNG ada kekeliruan yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yaitu tidak cermat dan tidak teliti membaca pokok Perkara dalam Pekara Perdata yang sudah diputus PN Denpasar yang tercantum didalam Putusan Perkara Nomor : 355/Pdt.G/2023/PN Dps pada Halaman 4 (Empat) dengan jelas tertulis bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara Aquo adalah sebidang tanah yang terletak di Banjar/Lingkungan Suwung Batan Kendal Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar, Provinsi Bali, bahwa tanah seluas 1.064 m2 yang masih berbentuk SPPT atas nama I GST KOMPYANG RAKA yang merupakan Ibu Kandung I GUSTI PUTU WIRAWAN yang merupakan Pelapor di Polresta Denpasar, tentu kedua objek ini sangat berbeda bahkan lokasinya pun berbeda dan berjauhan.
Menindaklanjuti surat klarifikasi dari Ketua PN Denpasar tersebut, maka Siti Sapurah, SH., alias mbak Ipung hari ini, Senin 17 Maret 2025 jam 11.00 WITA mengantar Kliennya I GUSTI PUTU WIRAWAN menemui Penyidik untuk melakukan klarifikasi dan mempertegas kembali bahwa objek sengketa yang dilaporkan dalam Tindak Pidana Penggelapan adalah SHM asli bukan SPPT yang ada dalam Objek sengketa yang ada didalam Perkara Perdata.
“Hasil klarifikasi hari ini penyidik menjelaskan akan mengajukan kembali Permohonan Penetapan Sita terhadap SHM asli Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I GUSTI PUTU WIRAWAN dan akan mengajukan Permohonan Penetapan untuk melakukan Penggeledahan di rumah Terlapor diketahui Terlapor adalah Kepala Lingkungan di salah satu banjar di desa Sesetan dan mempunyai paman seorang Hakim di PN Denpasar dengan Kekuatan yang dimiliki oleh Terlapor merasa kebal Hukum hingga akhirnya laporan kami berjalan sangat lambat dan sudah berjalan hampir 9 (Sembilan) bulan dan sampai saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipung seusai klarifikasi.
Bersamaan dengan pendampingan hari ini Ipung juga menyerahkan copy SHM Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I GUSTI PUTU WIRAWAN yang langsung sekaligus dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti berupa Fotocopy SHM oleh Penyidik, jadi Penyidik tidak perlu lagi mengajukan Permohonan Penetapan Sita Copy SHM tapi Penyidik
<span;>akan mengajukan Permohonan Sita terhadap SHM asli.
Apa yang telah diperjuangkan Ipung selaku kuasa hukum dalam membela hak kliennya, terutama untuk mendapat kembali SHM Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I GUSTI PUTU WIRAWAN merupakan suatu perjuangan yang patut diapresiasi di tengah sulitnya mencari hukum yang berkeadilan di negeri ini.
“Semoga Permohonan Penetapan Sita SHM asli yang akan diajukan oleh Penyidik ke PN Denpasar dapat dikabulkan karena tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat dikabulkan demi penegakan hukum dan keadilan yang tidak pandang bulu,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi yang diberikan oleh Ketua PN Denpasar, Ipung akan segera melayangkan surat ke PN Denpasar dengan perihal PEMBERITAHUAN dan melampirkan semua dokumen terkait agar Ketua PN Denpasar tidak melakukan kekeliruan kembali. Dan hal yang sama juga dilakukan Ipung yakni akan segera bersurat ke KA BAWAS MA RI dan KA MA RI. (BFT/DPS/Red/tim)












