BERITAFAJARTIMUR.COM (JAKARTA) -Kasus hukum terhadap asuransi Allianz terus bergulir. Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengajukan gugatan Praperadilan atas Laporan Polisi (LP) Allianz pada 25 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan.
Dua LSM itu adalah Badan Pengawas Lembaga Keuangan (BPLK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibentuk untuk mengawasi kiprah lembaga keuangan serta Perkumpulan Konsumen Cerdas hukum (KCH) yang mendapatkan kuasa langsung dari Ifranius Algadri selaku pelapor dan korban Asuransi Allianz.
Dua LSM itu mengajukan gugatan Praperadilan atas LP oleh Ifranius Algadri yang dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh Polda Metro Jaya.
“Sidang perdana gugatan praperadilan akan dilaksanakan pada Senin (26/8) dengan Ketua Majelis Hakim Suswanti,” kata advokat Alvin Lim kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2019).
Dua LSM tersebut menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas SP3 terhadap LP kasus klaim Allianz yang menjadikan Direktur Utama dan Manajer Klaim Allianz sebagai tersangka.
Apabila gugatan Praperadilan dikabulkan maka secara otomatos mantan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah dan Direktur Utama Allianz Joachim Wessling akan menjadi tersangka kembali.
Lalu apa yang akan dilakukan apabila kalah Praperadilan? Kedua LSM akan terus mengajukan gugatan Praperadilan dengan materi yang direvisi hingga gugatan Praperadilan dimenangkan.
“Ini akan menjadi gugatan Praperadilan abadi karena bertambahnya korban akan menambah daftar pemohon Praperadilan untuk mengajukan ulang Praperadilan karena gugatan praperadilan dapat diajukan berulang kali tanpa batasan,” kata Alvin.
Ifranius Algadri sebagai penggugat yang memberikan kuasa kepada LSM KCH menyatakan bahwa ketika mencabut laporan polisi dirinya sedang dibawah tekanan.
Ketua LSM KCH, Phioruci menambahkan, pihaknya akan meminta rekaman suara perwira polisi yang meminta perlindungan biaya dari Allianz untuk diputar di pengadilan.
“Sejak kapan perwira polisi meminta perlindungan dari Allianz untuk biaya melawan Praperadilan. Bukankah polisi mendapatkan dana operasional dari negara? KPK wajib menyoroti praktik jual beli kasus di Polda ini secara seksama dan memeriksa saksi-saksi terkait untuk membuktikan kebenarannya,” pungkasnya.(BFT/Fer/JAK)





