Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dugaan KDRT dan Penyanderaan, Roberto Dilaporkan ke Polrestabes Medan

beritafajar by beritafajar
29 Maret 2026
in Hukum & Kriminal
0
Dugaan KDRT dan Penyanderaan, Roberto Dilaporkan ke Polrestabes Medan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Medan) Polrestabes Medan menerima laporan dugaan tindak pidana penyanderaan, penganiayaan, serta kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Dhayalen alias Roberto. Laporan ini mengacu pada Pasal 451 dan/atau Pasal 466 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Perkara tersebut juga teregister dalam LP/B/1117/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Maret 2026 oleh Samla Dewi, ibu korban, yang berdomisili di Jalan Bunga Cempaka IX No. 57, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Korban adalah Putri Saras Wati Dewi, anak pelapor, yang tinggal di alamat yang sama.

Terlapor Dhayalen alias Roberto merupakan wiraswasta dengan dua alamat, yakni di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, serta di Jalan Teuku Umar No. 9, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Kejadian bermula saat korban memutuskan meninggalkan rumah terlapor karena mengaku sering dipukuli. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi Café Roberto di Jalan Teuku Umar untuk mengambil barang-barangnya, namun tidak diizinkan keluar oleh terlapor.

Saksi termasuk Sandiren alias Boby menyatakan bahwa korban ditahan di dalam lokasi tersebut. Korban ditemukan dalam kondisi memar, diperkuat hasil visum dan foto luka. Ada pula video saat korban dibawa keluar dari sebuah kamar bersama terlapor dan anak mereka.

Rekaman pesan WhatsApp menunjukkan korban meminta tolong karena mengalami penganiayaan. Korban juga memiliki bekas ikatan kabel tie di tangan yang menurut pengakuannya dipasang oleh terlapor.

Upaya penjemputan korban sempat dihalangi saksi bernama Wasen, keluarga terlapor, meski korban sedang dalam kondisi luka dan tidak dibawa berobat. Unsur penyanderaan ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Unsur penganiayaan semakin kuat dengan hasil visum, foto-foto luka, serta keterangan 13 saksi di lokasi kejadian. Kedua mata korban mengalami memar, disertai dugaan pemukulan di bagian tangan, dada, dan leher, termasuk tindakan mencekik. Unsur ini memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga diperkuat hubungan korban dan terlapor yang dinyatakan sah secara agama oleh pendeta Sanden serta ketua Vihara Budhayana Adi Darma Santri, Siwaji, ditambah keterangan kepling yang menyebut keduanya adalah pasangan suami istri. Luka memar, visum, dan kesaksian saksi telah memenuhi ketentuan pembuktian sesuai Pasal 55 UU KDRT.

Ketua Limpol, seorang influencer yang dikenal aktif dalam isu sosial, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum berjalan secara profesional. “Yang bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan adanya laporan tersebut dan menambahkan bahwa Polrestabes Medan berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. “Kami memastikan setiap laporan yang masuk diproses dengan serius. Masyarakat jangan ragu melapor, karena setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan profesional,” ungkapnya.(tim)

Kasus ini kini ditangani Polrestabes Medan dan terus berlanjut dalam proses hukum lebih lanjut. (Tim)

Previous Post

Kang Dedi Mulyadi (KDM) terus Menggebrak, Infrastruktur Jalan di Provinsi Jawa Barat Tambah Mentereng: Pengelolaan APBD yang Transparan dan Akuntabel Mesti Jadi Contoh bagi Provinsi Lainnya

Next Post

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber jadi Fokus Gathering Pariwisata “Rejuvenate Sanur”

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber jadi Fokus Gathering Pariwisata “Rejuvenate Sanur”

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber jadi Fokus Gathering Pariwisata “Rejuvenate Sanur”

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Gubernur Koster Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 129 Juta untuk Pemulihan SD N 5 Banjar Pasca Banjir Bandang

Gubernur Koster Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 129 Juta untuk Pemulihan SD N 5 Banjar Pasca Banjir Bandang

31 Maret 2026
Gubernur Koster Bantu Ringankan Beban Warga, Serahkan Rp 1 M untuk Perbaiki Kerusakan Bangunan Pura Luhur Pucak Tinggah

Gubernur Koster Bantu Ringankan Beban Warga, Serahkan Rp 1 M untuk Perbaiki Kerusakan Bangunan Pura Luhur Pucak Tinggah

31 Maret 2026
Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

30 Maret 2026
Diduga Terkait Geng Kriminal, WN Selandia Baru Ditolak Masuk Bali

Diduga Terkait Geng Kriminal, WN Selandia Baru Ditolak Masuk Bali

30 Maret 2026

Recent News

Gubernur Koster Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 129 Juta untuk Pemulihan SD N 5 Banjar Pasca Banjir Bandang

Gubernur Koster Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 129 Juta untuk Pemulihan SD N 5 Banjar Pasca Banjir Bandang

31 Maret 2026
Gubernur Koster Bantu Ringankan Beban Warga, Serahkan Rp 1 M untuk Perbaiki Kerusakan Bangunan Pura Luhur Pucak Tinggah

Gubernur Koster Bantu Ringankan Beban Warga, Serahkan Rp 1 M untuk Perbaiki Kerusakan Bangunan Pura Luhur Pucak Tinggah

31 Maret 2026
Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

30 Maret 2026
Diduga Terkait Geng Kriminal, WN Selandia Baru Ditolak Masuk Bali

Diduga Terkait Geng Kriminal, WN Selandia Baru Ditolak Masuk Bali

30 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur