Beritafajartimur.com (Labuan Bajo)
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PMMB), Himpunan Nelayan Bersama Kecamatan Komodo (NUANSA), Komite Aliansi Masyarakat Manggarai Barat (KAM-MB), Angkatan Muda Pro Reformasi Manggarai Barat (AMPAR), Gerakan Masyarakat Anti Tambang Manggarai Barat (GERAM), Gerakan Perempuan Membangun (EMBUN), Forum Multi Kultur Membangun (FMKM) Manggarai Barat dan Komunitas Pelaku Pariwisata Manggarai Barat menggelar aksi demonstrasi terkait dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pembangunan Sarana Prasarana ( Sarpras) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) untuk menunjang pariwisata super premium Labuan Bajo.
Aksi yang digelar dengan tajuk “Gebyar Merah Putih Untuk NKRI” pada Rabu (12/08) siang itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Kantor DPRD, Kantor Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP-LBF) dan Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
“Aksi damai ini dilakukan untuk mendukung semua kebijakan pemerintah, termasuk pembangunan Sarpras di TNK,” kata Ketua Setber PMMB, Florianus Surion Adu kepada media, Rabu (12/08/20).
Apa lagi menurut dia, pembangunan tersebut dalam rangka perbaikan kualitas pariwisata di kawasan TNK khususnya, dan Manggarai Barat secara umum.
“Kami menerima pembangungan yang ada, dengan catatan bahwa seluruh pembangunan yang dilakukan sesuai kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya, dengan nada tegas.
Ia menjelaskan, terkait dengan pembangunan yang ada, seperti di Loh Buaya, Pulau Rinca, TNK, sudah sesuai dengan zona pemanfaatan yang sesuai dengan peruntukannya.
“Kawasan TNK yang sebelumnya adalah cagar biosfer berubah menjadi TNK, new 7 wonder hingga kawasan heritage. Karena itu, seluruh pembangunan yang ada di kawasan tersebut harus sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, balai TNK sebagai unit pelaksana dan representasi pemerintah pusat, sudah menjelaskan kajian bahwa pembangunan akan dilakukan di Loh Buaya dan berada di zona pemanfaatan. Dengan demikian, terdapat sistem zonasi yang berlaku di seluruh taman nasional di Indonesia. “Pembangunan itu tidak melanggar konservasi. Kalau memang melanggar, Menteri sama dengan menggantung diri karena menabrak aturan yang ada,” paparnya.
Ia juga berkeyakinan, pembangunan yang dilakukan di kawasan TNK berdampak positif bagi masyarakat sekitar, termasuk pelaku pariwisata di daerah ini. Karena itu, tegas Florianus, pembangunan tersebut harus dimulai secepatnya.
“Saya pikir rasional saja. Ini negara dan ada representasi pemerintah. Saya tidak yakin pemerintah pusat berkehendak untuk menghancurkan. Apalagi pembangungan itu dilakukan sesuai aturan yang ada,” urai Florianus. (BFT/LBJ/YB)












