Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edi Hardum: Tindakan PHK oleh SPBU Serenaru adalah Bentuk Perbudakan Modern

beritafajar by beritafajar
1 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
0
Edi Hardum: Tindakan PHK oleh SPBU Serenaru adalah Bentuk Perbudakan Modern
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Praktisi Hukum asal Manggarai Barat yang berdomisili di Jakarta, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H baru-baru ini mengungkapkan pandangannya yang tegas mengenai kasus PHK sepihak terhadap karyawan di SPBU Serenaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Menurutnya, tindakan pihak pengelola SPBU terhadap karyawan atas nama Ferdinandus Darling tersebut merupakan bentuk nyata dari perbudakan modern yang tidak dapat dibiarkan dan harus segera ditangani dengan serius.

“Ini hak hak karyawan tidak dibayar ini bentuk perbudakan modern yang tentunya harus dilawan, apalagi kalau karyawan sakit seperti itu”, tegasnya kepada media ini, Senin (30/06/2025).

Edi menegaskan bahwa pihak SPBU harus sadar bahwa keberhasilan SPBU dalam membawakan imbal hasil bagi pengelolanya dan pemiliknya tidak terlepas dari peran karyawan. Karyawan adalah tulang punggung perusahaan yang bekerja keras untuk memastikan operasional SPBU berjalan dengan lancar.

“SPBU itu berjalan dan membawakan imbal hasil bagi pengelolanya atau pemilik SPBU itu tentu karena ada karyawannya. Perusahaan tanpa karyawan adalah sia-sia. Tidak mungkin berjalan”, bebernya.

Menurut doktor ilmu Hukum Itu, hubungan antara SPBU dan karyawan adalah saling menguntungkan.

SPBU membawa keuntungan bagi masyarakat, dan karyawan juga mendapatkan penghasilan dari bekerja di SPBU.

Namun kata dia, penting untuk diingat bahwa hak-hak karyawan harus dihargai dan tidak boleh diabaikan.

“Demikian juga kalau kita tidak ada pengusaha  juga  yang membangun usaha dari SPBU itu pembangunan tidak akan berjalan dan masyarakat juga Tidka bisa makan”, jelasnya.

Tindakan PHK yang dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak karyawan, merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan harus ditindaklanjuti.

Karena itu, ia meminta dengan tegas kepada pengelola SPBU Serenaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo bahwa hak-hak karyawan harus dipenuhi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

“Jika karyawan di-PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, dan jika mereka sakit, mereka berhak mendapatkan perawatan kesehatan,” tegas Advokat senior itu.

Menghargai hak-hak karyawan jelas Edi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum.

Ia juga menyoroti peran Dinas Nakertrans Manggarai Barat dalam mengawasi pengelolaan SPBU di Serenaru itu.

Dirinya melihat Nakertrans sebagi bentuk kehadiran negara sebenarnya bukan hanya ‘stempel belaka’ atau ‘formalitas belaka’ melainkan bersikap untuk melindungi sebagaimana amanat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 45.

“Tapi dalam persoalan ini, kita melindungi. Hadirnya negara yang dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai ‘Stempel belaka’ atau formalitas belaka. Akan tetapi, harus bertindak segera panggil Hugeng yang mengelola itu”, tutupnya.

Sebelumnya, Warga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Darling, mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan SPBU yang berlokasi di Serenaru, Keluarhan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. PHK itu diperolehnya setelah Ferdinandus sembuh dari kecelakaan kerja.

Ferdinandus sudah bekerja selama 12 tahun sebagai operator SPBU Pertamina Sernaru. Ia ditabrak mobil saat bekerja mengisi bahan bakar minyak (BBM) di tempatnya bekerja. Setelah sembuh menjalani perawatan hampir dua tahun, Ferdinandus tak lagi diterima untuk bekerja di SPBU Sernaru.

Ferdinandus sudah tiga kali menemui perusahaan agar dia dipekerjakan kembali, yaitu pada 13 November 2023, 3 Februari, dan 4 Maret 2024. Namun, pihak SPBU menolak mempekerjakan Ferdinandus dengan alasan sudah ada pengganti.

“Permintaan tersebut tidak diladeni atau ditolak oleh pihak perusahaan karena alasan sudah ada pengganti sejak korban mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Sintus F Jemali, kuasa hukum Ferdinandus, Jumat (27/6/2025) seperti dilansir dari Detikbali.com.

Menurut Sintus, selama Ferdinandus dirawat, perusahaan tak pernah menjenguknya. Perusahaan juga tidak mengeluarkan uang untuk biaya perawatan medis Ferdinandus. “Kesannya perusahaan lepas tanggung jawab,” ungkap Sintus.

Setelah pulih dari sakitnya pada November 2023, PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru menolak untuk mempekerjakannya kembali. Padahal, menurut Sintus, Ferdinandus tidak pernah melakukan kesalahan apa pun yang melanggar ketentuan perusahan selama bekerja.

Ferdinandus, jelas Sintus, sudah berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur kekeluargaan, yaitu perundingan bipartit. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena perusahaan tidak mau melayani Ferdinandus.

Kasus ini dilaporkan ke Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manggarai Barat pada 7 Mei 2025 untuk dilakukan perundingan tripartit. Menurut Sintus, sudah dua kali Disnakertrans memanggil para pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi perusahaan tak hadir.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Mawatu Resort dan Cinema XXI Hadirkan Bioskop Pertama di Flores: Era Baru Hiburan dan Pariwisata di Labuan Bajo

Next Post

Gubernur Koster Minta Pertamina Investigasi dan Riset Terukur Terkait Keluhan Penggunaan BBM Pertalite

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gubernur Koster Minta Pertamina Investigasi dan Riset Terukur Terkait Keluhan Penggunaan BBM Pertalite

Gubernur Koster Minta Pertamina Investigasi dan Riset Terukur Terkait Keluhan Penggunaan BBM Pertalite

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

23 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026

Recent News

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

23 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur