Beritafajartimur.com (Denpasar)
Di Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Jokowi membuka peluang koruptor dihukum mati bila rakyat menghendaki. Hal ini dinyatakan Jokowi saat menghadiri pentas drama Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin 9 Desember 2019. Hal itupun memunculkan beragam pendapat, baik dari elit partai dan aktivitis-aktivis anti korupsi. Tak terkecuali I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., aktivis anti korupsi yang juga seorang Advokat putra Bali dalam wawancaranya dengan beritafajartimur.com, Rabu (11/12/2019).
“Bagi saya simple saja, tidak perlu banyak retorika, karena kita semua tahu tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang setara dengan pelanggaran HAM berat. Karena korupsi sifatnya meluas dan sistematis ya sudah sepantasnya hukuman mati bagi para koruptor itu mutlak. Bila perlu tanpa syarat bukan hanya terhadap koruptor yang ‘merampok’ uang negara miliaran rupiah, melainkan juga kepada para koruptor yang jelas-jelas terbukti melakukan korupsi ya divonis mati saja karena yang dihukum kan perbuatannya bukan nilai uangnya” tegas Lawyer Bali ini.
Aktivis anti korupsi yang sering disebut tokoh anti korupsi ini juga mencontohkan negara Cina yang sudah menerapkan hukuman mati pada koruptor disana.
“Ya kita lihat seperti di negara Cina Hukuman mati ternyata dijadikan sebagai _shock therapy_ agar pemimpin-pemimpin Cina takut korupsi dan hal itu juga dipakai sebagai semboyan yang terus didengung-dengungkan pemimpin-pemimpin Cina. Menurut saya, kita di Indonesia juga harus tegas. Kenapa cuma diwacanakan saja. Lebih baik segera diimplementasikan. Kalau itu benar dilakukan, maka oknum pemimpin yang punya niat akan berpikir jauh untuk berani korupsi” beber Pengacara Bali ini.
I Kadek Agus Mulyawan berharap Perppu KPK segera diterbitkan, karena perjuangan saat ini untuk melawan korupsi tentunya lewat Perppu KPK tersebut agar KPK benar-benar menjadi lembaga independen dalam penegakan hukum memberantas korupsi. Tapi jika proses hukum yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) dipakai alasan untuk menunda Perppu KPK, menurutnya, itu tidak ada kaitannya sama sekali antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Karena MK sifatnya menguji pasal-pasal yang bertentangan UUD’45, tutupnya.
(BFT/DPS/Editor; Donny Parera)












