Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Ini Kronologis Kepemilikan Tanah Milik Hugeng Yang Diklaim Pati Tami

beritafajar by beritafajar
25 Maret 2018
in Nasional & Internasional
0
Ini Kronologis Kepemilikan Tanah Milik Hugeng Yang Diklaim Pati Tami
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

LABUAN BAJO, Berita Fajar Timur.com – Sidang kasus sengketa tanah antara Ir.Hugeng melawan Pati Tami dengan agenda pembacaan putusan pengadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada, Senin (26/3/2018). Hal tersebut disampaikan Ir. Hugeng Syatriadi sebagai penggugat saat dikonfirmasi pada, Minggu (25/3). Tanah yang sedang sengketa tersebut terletak di Nanga Panda, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. 

 

Hugeng menjelaskan, tanah tersebut dibelinya dari 16 orang warga kampung menjaga pada, 16 Juni Tahun 1996 lalu. Tanah ini merupakan tanah ulayat kampung Menjaga bukan milik orang Nanga Nae. Berikut kronologis kepemilikan tanah dari Ir. Hugeng Syatriadi.

 

Bahwa Ir. Hugeng tanggal 16 Juni 1996  membeli sebidang tanah dari H. Mustafa Suleman, Idris, Rasid, Selasa, Ibrahim, Tarsik, Amat Ishaka, Nasrulah, Berhima, Abdulrahman, Nasru,  Ihsan, Safring, Abdulah, Alo Ampung, dan Usman Mustaji. Sementara yang mewakili 16 orang warga kampung Menjaga yang namanya disebutkan di atas sesuai dangan surat kuasa yang ada adalah Bapak H. Mustafa Suleman.  Tanah yang dijual tersebut terletak di Nanga Pandang, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat adalah sebagai berikut :  Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ir. Hugeng Syatriadi (Penggugat). Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Nanga Bido. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali Nanga Bido. Dan Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Nenga Nepa dengan Luas /kurang Lebih 200.000 M2.

 

Dalam berkas perkara yang dibuat menyebutkan pembelian tanah sebagaimana disebutkan di atas oleh Ir.Hugeng Syatriadi berawal dari adanya keberatan deri Warga Adat Kampung Menjaga (T, ua Golo Menjaga Bapak Yusuf Umar dan H. Mustafa Sulemen dkk) terhadap penjualan tanah yang dilakukan oleh warga Kampung Nanga Nae atas nama Jufri Usman, Mustaji, Jafa Ami,  Rahing, Armin Bahali, Uwi Ismail, Abdyl Azis Adong, H. Abu Bakar Musa dan Muhamad Sidik. Tanah-tanah yang dijual oleh Warga Kampung Nanga Nae adalah tanah yang terdapat dalam wilayah sebagaimana yang disebutkan diatas atau dengan perkataan lain tanah yang dijual oleh Warga kampung Nanga Nae masih bagian atau masih satu kesatuan dangan tanah yang dijual oleh Bapak H. Mustafa Suleman yang batas batasnya seperti yang dikutip di atas.

 

Pembelian tanah dengan luas 200.000 M2 dengan batas batas yang telah disebutkan di atas oleh Ir. Hugeng Syatriadi melakukan pembayaran dua kali atau membeli kembali tanah seluas tersebut dari Warga kampung Menjaga adalah terjadi pada saat mediasi yang dilakukan oleh Camat Komodo pada tahun 1995 yang dihadiri oleh Tua Golo Kampung Nanga Nse atas nama Uwi Ismail dan Tua Golo Kampung Menjaga atas name Yusuf Umar. Kepala Desa Macang Tanggar dan beberepa tokoh masyarakat dari Kampung Nanga Nae dan Kampung Menjaga. Dalam mediasi tersebut Camat Komodo Drs. Yos Vins Ndahur meminta Ir. Hugeng untuk membayar kembali kepada Warga Menjaga, dan lr, Hugeng pun menyetujui permintaan tersebut.

 

Berdasarkan kesepakatan tersebut maka selanjutnya pada tahun 1996 Ir. Hugeng Syatriadi mambeli dan melakukan pembayaran lagi kepada 16 (enam belas) warga Kampung Menjaga.

 

Permasalahan mulai muncul sejak Mei tahun 2015 lalu tiba-tiba Pati Tami warga kampung Nanga Nae tiba-tiba mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. Padahal kenyataannya tanah tersebut tidak berada dalam ulayat atau kampung adat Nanga Nae melainkan ulayat atau kampung adat Menjaga. Dan sebagaimana hasil mediasi tahun 1995 bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat kampung Menjaga.

 

Bahkan mantan Kepala Desa Macang Tanggar, Haji Mustafa Soeleman juga pernah menegaskan bahwa tanah seluas empat hektar lebih yang berlokasi di Gunung Putih sesungguhnya sudah menjadi milik Ir. Hugeng Syatriadi. (Itu milik pak hugeng, saya tahu itu dia (Hugeng) sudah membelinya sejak lama,” ujarnya saat dihubungi pada, Sabtu (24/3/2018).

 

Menurutnya, Hugeng membeli tanah tersebut pada tahun 1994/1995 dari Ulayat Menjaga dengan harga tuju juta rupia (7.000.000,00) pada jaman itu. (Pa Hugeng beli tanah itu dari orang menjaga. Dan penjualnya atas nama saya,” ujarnya.

 

Mustafa Soeleman yang menjabat sebagai kepala desa pada saat itu menegaskan bahwa tanah tersebut berada dalam ulayat menjaga (tanah adat). Karena itu ia mengaku heran dengan sikap Pati Tani yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebht. “Jadi Pati Tani ini bukan orang menjaga. Dia orang Nanga Nae. Tidak berhak mengklaim tanah tersebut. Karena tanah itu, milik orang menjaga,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, saat ini dirinya sedang menjadi saksi di Pengadilan Labuan Bajo dalam sidang kasus perdata Ir. Hugeng melawan Pati Tani. “Saya jadi saksi karena saya kepala desa waktu itu dan atas nama saya yang menjual tanah itu ke Pa Hugeng,” ujarnya.

 

Jika sebelumnya, Amir dan kawan kawan (warga Nanga Nae)  mengklaim tanah milik Ir. Hugeng di Nanga Bido, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, dan Hugeng seudah menang di Pn Labuan Bajo, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkama Agung. Rio

Previous Post

Pengamat Nilai Peluang Airlangga Cawapres Cukup Besar

Next Post

Sat Lantas Polres Badung Beri Binluh di SD 4 Mengwitani Demi Menciptakan Generasi Tertib Lalin

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sat Lantas Polres Badung Beri Binluh di SD 4 Mengwitani Demi Menciptakan Generasi Tertib Lalin

Sat Lantas Polres Badung Beri Binluh di SD 4 Mengwitani Demi Menciptakan Generasi Tertib Lalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

12 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

12 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

12 Juni 2026
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026

Recent News

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

12 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

12 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

12 Juni 2026
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur