Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kadek Agus Mulyawan: Kalau Terbukti itu Tindakan Ilegal ya Pasti Salah

beritafajar by beritafajar
10 Desember 2019
in Hukum & Kriminal
0
Kadek Agus Mulyawan: Kalau Terbukti itu Tindakan Ilegal ya Pasti Salah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Masalah perabasan hutan lindung Suana seluas 13 are di Desa Pejukutan Kec Nusa Penida menjadi perhatian luas semua pihak. Tak terkecuali I Kadek Agus Mulyawan, SH, MH., kelahiran Klungkung yang sukses menjalani profesi selaku Lawyer dari Kantor Hukum Agus M & Associates.

Disela sela kesibukan sidang perdatanya Lawyer Bali I Kadek Agus Mulyawan yang sering menangani perkara sengketa tanah baik secara litigasi dan non litigasi ini, ditanyai mengenai bagaimana ketentuan hukum berkenaan dengan adanya aktivitas ilegal pembabatan hutan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) Suana di Desa Pejukutan, Nusa Penida yang sedang rame saat ini, Advokat putra Bali yang dikenal tegas ini menyatakan, “kalau memang terbukti itu tidakan ilegal ya pastinya salah. Yang namanya hutan lindung itu kan adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah dan kawasan suci seperti di Bali tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya, “ungkapnya.

I Kadek Agus Mulyawan juga mengungkapkan Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan itu ada pengecualiannya.

“Sesuai Peraturan Pemerintah penggunaan kawasan itu ada aturan mainnya. Banyak hal-hal yang dilarang apalagi penggunaannya bukan untuk fasilitas umum dan penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan khusus oleh Menteri berdasarkan permohonan. Jadi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang, beber pemilik Kantor Hukum Agus M & Associates ini.

Pengacara Bali ini juga menjelaskan sepatutnya semua laporan harus segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang menindak lanjuti laporan atas penebangan ilegal hutan itu bukan saja Polisi Kehutanan tapi juga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang disingkat PPNS sebagai pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” tutupnya. (BFT/DPS/Tim)

Previous Post

Keluarga Bona Jemarut Ucapkan Selamat Natal & Tahun Baru Bagi Warga Rejo Perantauan

Next Post

Liputan TMMD Ke 106 Kodim Tabanan Juara II Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak-Online

beritafajar

beritafajar

Next Post
Liputan TMMD Ke 106 Kodim Tabanan Juara II Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak-Online

Liputan TMMD Ke 106 Kodim Tabanan Juara II Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak-Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

29 Juni 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026

Recent News

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

29 Juni 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur