Oleh Andre Vincent Wenas
Kang Dedi Mulyadi (KDM) atau yang oleh orang lokal Jabar dijuluki dengan sebutan “Bapa Aing” (Bapak saya). Ia terus menggebrak, infrastruktur jalan di Provinsi Jawa Barat yang dibuatnya jadi tambah mentereng. Kiatnya sederhana, yaitu pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel. Serta komunikasi politiknya lewat medsos yang mudah dicerna publik dan langsung ke pokok persoalan. Tanpa basa-basi, terbukti langsung dirasakan masyarakat
Kita fahami bersama bahwa fungsi ekonomi yang utama dari jalan adalah sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konektivitas, efisiensi distribusi barang dan jasa, serta kemudahan aksesibilitas ke pasar dan fasilitas sosial. Infrastruktur jalan mengurangi biaya logistik, memicu pertumbuhan UMKM, menarik investasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan membuka lapangan kerja.
Bahkan di beberapa lokasi KDM menggarap bukan cuma Jalan Provinsi tapi sampai ke jalan-jalan desa, terus sampai ke sawah di beberapa kabupaten, dicor beton. Gebrakan ini membuat bupati setempat mesti ikut menggulung lengan bajunya dan turun ke lapangan, termasuk camat dan kepala desa (lurah)-nya.
Ketebalan aspal dan cor semen yang diperkuat dengan rangka besi yang tebal membuat citra KDM juga semakin mantap di hati warga Jabar (atau warga provinsi lain yang pernah mengunjungi atau melintasi wilayah Jawa Barat).
Kinerja KDM yang kinclong seperti ini mestinya juga jadi inspirasi bagi kepala daerah lain. Ingat, kepala daerah (gubernur, bupati/walikota sampai ke camat dan lurah/kepala desa) adalah ujung tombak pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan, implementor kebijakan di garda terdepan.
Bukan hanya “membereskan” jalan di level provinsi dan kabupaten/kota, gerak cepatnya juga membongkar “bangli” atau bangunan liar di jalur BoPuncUr (Bogor-Puncak-Cianjur). Dinas di bawahnya juga rajin mengeruk sampah di sungai sambil membabat penghalang-penghalang yang dibangun “orang-orang kuat” di wilayah tertentu. Aliran air kali jadi lancar, tidak jadi penyebab banjir. Bangunan liar yang mengorupsi luasan trotoar juga dibongkar, para pejalan kaki pun bisa lega menyusurinya.
Jalur lewat Subang yang banyak diramaikan para penjual buah nanas juga “ditertibkan” dengan dibuatkan tempat berjualan (warung) yang estetik dengan model khas Sunda. Para tukang parkir liar tak terlewatkan ikut ditertibkan. Akibatnya, penghuni Jawa Barat jadi pembela setia dari “Bapa Aing”, siapa yang melawan kebijakannya jadi “berurusan” dengan rakyat Jabar.
Kita tahu bahwa Provinsi Jawa Barat terdiri atas 27 wilayah administrasi yaitu: 18 kabupaten dan 9 kota dengan Kota Bandung sebagai Ibu kota Provinsi. Luasan Jawa Barat sekitar 35.377 km2, dengan kepadatan penduduk sekitar 51,7 juta orang. Ini provinsi yang paling banyak penduduknya se-Indonesia, atau hampir 19 sampai 20 persen orang Indonesia bermukim di provinsi Jawa Barat. Real-estate di kanan-kiri jalan tol Jagorawi banyak dimiliki “orang Jakarta” yang perlu “healing” di akhir pekan.
Sekedar informasi, berikut adalah daftar 18 kabupaten di Provinsi Jabar, yaitu Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang dan Tasikmalaya. Kemudian daftar 9 Kota administrasinya, yaitu: Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi dan Tasikmalaya. Jadi total ada 27 wilayah administrasi yang dikelola Pemprov Jawa Barat.
Seperti telah difahami pembangunan infrastruktur jalan dibagi atas jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Pembagian tugas pembangunan jalan di Indonesia ini dibagi berdasarkan kewenangan wilayah. Mencakup soal perencanaan, pembebasan lahan, konstruksi, hingga pengawasan.
Pemerintah pusat membangun Jalan Nasional di seluruh Indonesia. Misalnya dulu Presiden Joko Widodo membuka trans Papua, trans Sulawesi, trans Kalimantan (plus pembangunan IKN), trans Sumatera, tol di Pulau Jawa, dan lain-lain. Pembangunan yang Indonesia Sentris. Maka Gubernur dan Bupati/Walikota tugasnya melancarkan pembangunan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota, terus sampai ke Kecamatan dan desa-desa di masing-masing wilayah administrasinya.
Sedangkan Kementerian PU atau Dinas PU di daerah bertanggung jawab atas teknis, penganggaran, dan mutu, sementara kontraktor melaksanakan fisik pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak.
Pembagian tugas berdasarkan tahapan pembangunan. Perencanaan dan Program oleh Dinas PU tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, di situ dilakukan pendataan, menyusun studi kelayakan, perencanaan teknis sampai penganggaran.
Lalu untuk jalan baru diperlukan pengadaan lahan. Di sini pemerintah daerah setempat melakukan pengadaan lahan sesuai ketentuan. Kemudian fase pelaksanaan atau konstruksi oleh Kontraktor/Dinas PU. Meliputi pekerjaan tanah, drainase, perkerasan, dan pengaspalan.
Sedangkan aspek pengawasan mutu jalan dan jembatan dilakukan untuk memantau kualitas material dan hasil pekerjaan, serta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan(SMK3L).
Sampai ke fase serah terima dan operasional, dimana dilakukan uji layak fungsi dan pemeliharaan hasil pembangunan. End to end, dari ujung ke ujung, pekerjaan harus tuntas, tidak setengah-setengah lantaran setengahnya sudah dikorupsi entah kemana.
Untuk soal kewenangan jalan, dilakukan pembagian tugas. Jalan Nasional ditangani oleh Kementerian PU melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Sedangkan Jalan Provinsi oleh Dinas PU Provinsi. Dan untuk Jalan Kabupaten/Kota penanganannya oleh Dinas PU Kabupaten/Kota.
Dalam manajemen dikenal cerita sederhana, bagaimana caranya memakan kerbau yang besar? Sederhana, ya dipotong-potong lalu dibagikan untuk kemudian dimasak dan disantap beramai-ramai. Beres. Distribution of tasks.
Di wilayah Jawa Barat telah diprakarsai suatu wilayah aglomerasi baru, wilayah Rebana yang terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang, dengan telah dibangun bandara bertaraf internasional di Kalijati (Kabupaten Majalengka).
Seperti telah kita ketahui, wilayah aglomerasi adalah kawasan yang terbentuk dari kumpulan beberapa kota dan kabupaten yang saling berdekatan dan memiliki keterkaitan fungsional, meskipun berbeda secara administratif.
Untuk mengakselerasi pembangunan kawasan aglomerasi Rebana telah dibentuk Badan Pengelola (BP) Kawasan Rebana, ini adalah untuk akselerasi implementasi Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) dan Rencana Aksi Pengembangan (RAP) Kawasan Rebana.
Awalnya di tahun 2021 Gubernur Ridwan Kamil menugaskan Ir. Bernardus Djonoputro sebagai kepala Badan Pengelola (BP) Kawasan Rebana. Kemudian di tahun 2025 Gubernur Jawa Barat yang baru Dedi Mulyadi menugaskan Helmy Yahya sebagai Kepala BP Kawasan Rebana yang baru.
Akselerasi pembangunan aglomerasi Rebana dilakukan melalui peningkatan pelayanan penanaman modal/investasi, serapan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur pendukung kawasan, serta upaya percepatan pembangunan ekonomi lainnya di kawasan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan. KDM perlu merevitalisasi BP Rebana agar program percepatan pembangunan lintas wilayah ini juga semakin harmonis dan sinergis.
Lalu soal transparasi pengelolaan anggaran daerah (APBD). Ini penting sekali, supaya jangan terulang seperti kejadian dimana ada gubernur yang berpikir bahwa ia sudah berjasa besar lantaran mendepositokan anggaran daerahnya demi mendapatkan pemasukan daerah dari bunga bank. Jadi anggarannya “mangkrak” di bank demi dapat bunga bank, dari pada capek-capek mikirin daerahnya maju dan infrastruktur daerahnya bisa menunjang pertumbuhan ekonomi yang lebih ekspansif.
Bagi yang berminat untuk menelusuri APBD semua provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia bisa lihat di situs: https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd . Sedangkan keterangan mengenai anggaran Provinsi Jawa Barat bisa dilihat di situs https://www.jabarprov.go.id/berita/apbd-provinsi-jawa-barat-tahun-anggaran-2025-17706. Di situ bisa dibaca anggaran Pemprov Jabar tahun 2025 kemarin yang sebesar Rp 31,69 triliun didapat dari mana saja dan dipakai untuk keperluan apa saja.
Sedangkan untuk tahun 2026 ini anggaran Provinsi Jabar telah disahkan sebesar Rp 30,496 triliun yang berfokus pada infrastruktur, pendidikan, dan penguatan desa. Meski total anggaran tersebut cukup tinggi, postur anggaran telah mengalami tekanan dan tantangan yang serius dengan potensi terjadinya defisit, salah satunya dipicu berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Tapi dengan transparansi dan akuntabilitas serta keterbukaan KDM dalam mengelola anggarannya niscaya Provinsi Jawa Barat akan bisa berterus tumbuh dengan semakin cantik. Asal pemimpin daerahnya tetap “Ngeduk cikur kedah mitutur, nyokél jahé kedah micarék.” Pepatah Sunda yang bermakna: jujur, tidak mengambil hak orang lain, tidak korupsi dan merugikan orang lain, kiranya menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang baik dan bahagia.
Bagaimana dengan daerah lain? **
Bandung, Minggu 29 Maret 2026
Andre Vincent Wenas, MM.,MBA., pemerhati ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.








