Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Kisruh Internal Yayasan Dwijendra, Dualisme Kepengurusan

beritafajar by beritafajar
21 April 2018
in Nasional & Internasional
0
Kisruh Internal Yayasan Dwijendra, Dualisme Kepengurusan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Denpasar, Berita Fajar Timur.com
Kisruh internal ditubuh Yayasan Dwijendra terus bergulir. Hal ini tentu menjadi perhatian masyarakat luas. Jika sebelumnya Yayasan Dwijendra dihebohkan dengan kasus penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh Karlota dan Satia Negara hingga berakhir dengan laporan ke Polda Bali beberapa waktu lalu, kini muncul lagi kasus lain yakni dualisme kepengurusan Yayasan Dwijendra. 

Ketua Yayasan Dwijendra yang masih diakui oleh komite, Made Sumitra Chandra Jaya mengaku jika dirinya tidak merasa terganggu dengan munculnya kepengurusan Yayasan Dwijendra tandingan dari kubu Karlota dan kawan kawan yang menempatkan mantan Rektor Universitas Dwijendra, Ketut Wirawan sebagai ketua Yayasan. Menurutnya, kepengurusan Yayasan Dwijendra tandingan yang baru dibentuk adalah hasil upaya dari kelompok orang yang tidak senang dengan dirinya. Karena itu sifatnya cacat hukum. Hal tersebut disampaikan ketua Yayasan Dwijendra, Chandra pada, Sabtu (21/4) di Denpasar.

Menurutnya, ada kelompok yang tidak bertanggung jawab membentuk kepengurusan Yayasan Dwijendra tandingan dengan tujuan untuk menggulingkan dirinya dari jabatan sebagai ketua Yayasan. “Pada tanggal 12 Maret mereka membentuk pengurus baru. Dasar pemberhentian ketua Yayasan sudah diatur dalam anggaran dasar,” ujarnya.

Candra menilai, pembentukan kepengurusan Yayasan tandingan kubu Karlota sesungguhnya sangat tidak sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam anggaran dasar. Karena itu, pihaknya akan melawan kepengurusan Yayasan tandingan dengan logika hukum. “Karena pemberhentian orang(ketua yayasan) tidak sesuai dengan anggaran dasar dan aturan hukum yang ada maka saya melawannya secara hukum,” ujarnya.

Chandra menegaskan bahwa adapun alasan dari kubu Karlota dan kawan kawan memberhentikan dirinya dari jabatan ketua Yayasan Dwijendra yakni karena tidak mengindahkan surat yang mereka berikan untuk menghentikan pembangunan gedung sekolah di dekat Lapangan Tembak, Kesiman, Denpasar Timur. “Memberhentikan saya tanpa saya diminta klarifikasi. Alasannya saya tidak menghindahkan surat penghentian (sementara) pembangunan gedung di Tohpati. Loh kan saya bangun untuk pendidikan tapi kok dilarang. Karlota ambil uang yayasan untuk kepentingan pribadi ga dilarang,” ujarnya.

Karena itu ia menilai akta pemberhentian dirinya sangat tidak sah karena belum disahkan oleh Kemenkumham. Meskipun kepengurusan itu telah dibentuk dengan menempatkan Wirawan mantan Rektor Universitas Dwijendra sebagai ketua Yayasan, namun hingga saat ini belum mendapat keabsahan dari  Kemenkumham. “Tidak sah dualisme kepengurusan, mereka (kubu Karlota dkk) adalah pengurus ilegal. Kepengurusan mereka tidak sah. Akta yang dibuat sesungguhnya sudah gugur,” ujarnya. Rio

Previous Post

Pasiterdim Beri Penyuluhan Bela Negara di SMPN 1 Petang

Next Post

Ibu Ibu Persit Kodim Badung Kunjungi dan Makan Bersama Satgas TMMD di Pangsan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Ibu Ibu Persit Kodim Badung Kunjungi dan Makan Bersama Satgas TMMD di Pangsan

Ibu Ibu Persit Kodim Badung Kunjungi dan Makan Bersama Satgas TMMD di Pangsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Ketua PSSI Mabar Usul Stadion Ora Flobamorata Berganti Nama Jadi Stadion Komodo, Wabup: Kalau Disepakati, Kenapa tidak?

Ketua PSSI Mabar Usul Stadion Ora Flobamorata Berganti Nama Jadi Stadion Komodo, Wabup: Kalau Disepakati, Kenapa tidak?

8 Agustus 2026
Denpasar Raih LPM Award, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Masyarakat

Denpasar Raih LPM Award, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Masyarakat

8 Agustus 2026
Hadiri Mapurwa Daksina, Wali Kota Denpasar Jaya Negara  Apresiasi Pelaksanaan Karya Atma Wedana

Hadiri Mapurwa Daksina, Wali Kota Denpasar Jaya Negara  Apresiasi Pelaksanaan Karya Atma Wedana

8 Agustus 2026
PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi “Sembagi Arutala” untuk Lindungi Pekerja Rentan

PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi “Sembagi Arutala” untuk Lindungi Pekerja Rentan

8 Agustus 2026

Recent News

Ketua PSSI Mabar Usul Stadion Ora Flobamorata Berganti Nama Jadi Stadion Komodo, Wabup: Kalau Disepakati, Kenapa tidak?

Ketua PSSI Mabar Usul Stadion Ora Flobamorata Berganti Nama Jadi Stadion Komodo, Wabup: Kalau Disepakati, Kenapa tidak?

8 Agustus 2026
Denpasar Raih LPM Award, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Masyarakat

Denpasar Raih LPM Award, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Masyarakat

8 Agustus 2026
Hadiri Mapurwa Daksina, Wali Kota Denpasar Jaya Negara  Apresiasi Pelaksanaan Karya Atma Wedana

Hadiri Mapurwa Daksina, Wali Kota Denpasar Jaya Negara  Apresiasi Pelaksanaan Karya Atma Wedana

8 Agustus 2026
PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi “Sembagi Arutala” untuk Lindungi Pekerja Rentan

PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi “Sembagi Arutala” untuk Lindungi Pekerja Rentan

8 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur