Beritafajartimur.com (Badung-Bali) –
Bertempat di Pantai Jungle Space Club Kelurahan Seminyak Kec. Kuta Kab. Badung, Prov. Bali dilaksanakan kegiatan Pendisiplinan Covid-19 dalam rangka penerapan Pergub No. 46 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru oleh Satgas Enforce personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP Kab. Badung yang dipimpin langsung oleh Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana dan Kasdim 1611/Badung Letkol Inf IGN Wilantara. Jumat (25/12/2020).
Sebelum kegiatan Pendisiplinan Covid-19 dimulai terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan yang diambil langsung oleh Dandim 1611/Badung.
Dalam siaran langsung (Live) dengan CNN Indonesia TV terkait dengan kunjungan wisata di hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana mengatakan “Satgas Gabungan Kodim 1611/Badung terus melaksankan operasi penindakan pendisiplinanan Prokes Covid-19 kepada masyarakat dan pengunjung dari tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang bekerjasama dengan instansi terkait serta melibatkan anak-anak sekolah, Ormas pemuda dan pecalang dengan menyasar tempat keramaian atau kerumunan seperti mall, pantai, cafe, club malam dan tempat keramaian lainnya yang melanggar serta tidak mentaati Prokes Covid-19, terutama pada perayaan hari raya Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021”. Himbauan tersebut sudah jelas merupakan perintah dari Pangdam IX/Udayana bahwa dilarang merayakan tahun baru dan melakukan kerumunan serta keramaian guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Kita lihat tempat hiburan, kafe, tempat kuliner yang ada di sekitar area ini (Pantai Jungle Space Club) banyak terjadinya kerumunan baik dari masyarakat maupun pengunjung, apalagi di sekitar pantai banyak masyarakat dan pengunjung yang datang untuk melihat sunset, dengan demikian sore hari ini kita melaksanaakan operasi pendisiplinan tentang ketaatan menjalankan protokol kesehatan karena kita melihat tempat ini setiap sorenya selalu ramai,” ucap Dandim.
Lebih lanjut Dandim mengatakan “Dalam pelaksanaan operasi pendisiplinan dan ketaatan menerapkan Prokes ini, kami tidak akan henti-hentinya melakukan sosialisasi sekaligus menindak tegas pelanggaran yang terjadi sesuai dengan Pergub No. 46, apabila tidak memakai masker akan didenda denga denda 100 ribu rupiah dan jika menggunakan masker tidak sesuai dengan tempatnya maka kami satgas gabungan akan berikan tindakan disiplin dengan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat maupun pengunjung yang melanggar protokol kesehatan”.
Tugas utama kita bersama adalah membangun rakyat yang sehat karena jika moment ini menjadi klaster penambahan Covid-19 maka kita akan menjadi sorotan buruk dan tidak ada lagi yang mau datang berwisata ke sini.
“Kami himbau kepada masyarakat terutama yang memiliki usaha karena sekarang moment liburan, gunakanlah peluang ini untuk menambah penghasilan namun tidak lupa mentaati protokol kesehatan,” ucap Dandim.
Di hari yang sama bertempat di Pasar Wangaya Jln. Kartini Br. Wangaya Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Utara dan di Pasar Kreneng Br. Kreneng Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara juga dilaksanakan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru oleh Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung dan Koramil jajaran yang bekerja sama dengan instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut Satgas Enforce Kerumunan memberikan sosialisasi Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan virus Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.(BFT/BDG/Penrem)





