Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

OJK Hormati Putusan KPPU terkait Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga di Pinjaman Daring

beritafajar by beritafajar
28 Maret 2026
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan
0
OJK Hormati Putusan KPPU terkait Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga di Pinjaman Daring
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta), 27 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

OJK juga mendorong Penyelenggara Pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis Pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri Pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.(BFT/JAK/RED/HmsOJK)

Previous Post

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Gotong Royong Perbaiki Sumber Air Bersih di Kumurkek

Next Post

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris: Tegaskan Bali Bukan Tempat Pelarian Kriminal Internasional

beritafajar

beritafajar

Next Post
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris: Tegaskan Bali Bukan Tempat Pelarian Kriminal Internasional

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris: Tegaskan Bali Bukan Tempat Pelarian Kriminal Internasional

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Gubernur Koster Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 129 Juta untuk Pemulihan SD N 5 Banjar Pasca Banjir Bandang

Gubernur Koster Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 129 Juta untuk Pemulihan SD N 5 Banjar Pasca Banjir Bandang

31 Maret 2026
Gubernur Koster Bantu Ringankan Beban Warga, Serahkan Rp 1 M untuk Perbaiki Kerusakan Bangunan Pura Luhur Pucak Tinggah

Gubernur Koster Bantu Ringankan Beban Warga, Serahkan Rp 1 M untuk Perbaiki Kerusakan Bangunan Pura Luhur Pucak Tinggah

31 Maret 2026
Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

30 Maret 2026
Diduga Terkait Geng Kriminal, WN Selandia Baru Ditolak Masuk Bali

Diduga Terkait Geng Kriminal, WN Selandia Baru Ditolak Masuk Bali

30 Maret 2026

Recent News

Gubernur Koster Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 129 Juta untuk Pemulihan SD N 5 Banjar Pasca Banjir Bandang

Gubernur Koster Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 129 Juta untuk Pemulihan SD N 5 Banjar Pasca Banjir Bandang

31 Maret 2026
Gubernur Koster Bantu Ringankan Beban Warga, Serahkan Rp 1 M untuk Perbaiki Kerusakan Bangunan Pura Luhur Pucak Tinggah

Gubernur Koster Bantu Ringankan Beban Warga, Serahkan Rp 1 M untuk Perbaiki Kerusakan Bangunan Pura Luhur Pucak Tinggah

31 Maret 2026
Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

30 Maret 2026
Diduga Terkait Geng Kriminal, WN Selandia Baru Ditolak Masuk Bali

Diduga Terkait Geng Kriminal, WN Selandia Baru Ditolak Masuk Bali

30 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur