Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Pemulangan Rizieq Sihab : Polri Hendaknya Memegang Prinsip “Setiap Orang Sama Dihadapan Hukum”

beritafajar by beritafajar
20 Februari 2018
in Nasional & Internasional
0
Pemulangan Rizieq Sihab : Polri Hendaknya Memegang Prinsip “Setiap Orang Sama Dihadapan Hukum”
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

 

Jakarta, Berita Fajar Timur.com – Rzieq Shihab tersangka kasus chat mesum yang beberapa bulan yang lalu lari ke Arab Saudi dikabarkan akan pulang ke tanah air.

Hal itu berdasarkan foto tiket Rizieq Shihab yanng beredar di media sosial.

Atas pristiwa itu, Kordinator TPDI Petrus Selestinus meminta Polri agar proaktif, tidak bersifat pasif hanya menunggu kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia baru bisa melakukan tindakan kepolisian dan melanjutkan proses hukum atas sejumlah tindak pidana yang disangkakan yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap Rizieq Shihab.

Menurut Selestinus bahawa, sikap pasif itu cenderung kearah sikap diskriminatif karena selama satu tahun ini proses hukum terhadap Rizieq Shihab atas beberapa tindak pidana, mangkrak di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, sebagai akibat Rizieq Shihab lari dari tanggung jawab hukum dan bermukim di Arab Saudi. Selama satu tahun Rizieq Shihab buron, publik belum melihat upaya secara maksimal dari aparat Kepolisian Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat untuk membawa kembali Rizieq Shihab ke Indonesia.

Selestinus menambahkan, padahal untuk membawa pulang seseorang warga negara Indonesia yang sedang menjadi buronan di negara asing, meskipun tetap memerlukan syarat-syarat tertentu, namun pemerintah Cq. polisi bisa menggunakan beberapa instrumen hukum dan politik serta tindakan kepolisian lainnya sebagai upaya paksa.

“Beberapa langkah hukum maupun langkah diplomatik seharusnya terus dicoba dengan menggunakan instrumen hukum, UU Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Ekstradisi, Interpol Notices dll., juga seharusnya terus diupayakan langkah diplomatik terhadap pemerintahan Arab Saudi. Indonesia harus terus menerus memperluas wilayah kerja sama internasional di bidang hukum dengan begitu banyak negara di dunia melalui Perjanjian Ekstradisi, Bantuan Timbal Balik dan Interpol Notices agar tidak ada seorangpun bisa leluasa untuk lari dari tanggung jawab pidana ketika dimintai pertanggungjawaban pidana”, cetus Selestinus.

“Meski demikian sikap Polri menyikapi informasi kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia sangat positis dan melegakan masyarakat karena Polri tetap konsisten bersikap tegas sebagaimana dinyatakan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya bahwa pihaknya akan melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq Shihab jika ybs pulang ke Indonesia”, tambah Selestinus

Kordinator TPDI itu menambahka, Ini adalah negara hukum dan polisi negara alat penegak hukum.adalah Polri, tidak ada.polisi lain selain Polri. Oleh karena itu Laporan Polisi dari masyarakat terhadap Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana penistaan agama, ancaman pembunuhan terhadap tokoh agama, pencemaran nama baik dll. disejumlah wilayah Kepolisian, harua diintensifkan penyelidikan dan penyidikan terutama memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

Lanjutnya, sebagai negara hukum yang berdaulat, maka sikap pasif pemerintah Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang setelah melakukan tindak pidana di Indonesia lantas lari meninggalkan Indonesia dan  bermukim di negara lain dengan memanfaatkan ketiadaan Perjanjian Ekstradisi dan tidak adanya Kerjasama Internasional atas dasar hubungan baik dengan negara lain di dunia, memberi potret buram terhadap penegakan hukum dan upaya meningkatkan kesadaram hukum bagi sebagian warga negara Indonesi. Hanya warga negara dengan kesadaran hukum sangat rendah yang bisa melakukan tindakan lari dari tanggung jawab hukum dengan cara meninggalkan negaranya untuk bersembunyi di negeri orang, tutup Selestinus.//Remigius Nahal

Previous Post

Pasca Pengundian Nomor Urut, Partai Garuda Siapkan Strategi Jelang Pileg 2019

Next Post

Lomba Desa Terpadu se-Badung 2018, Desa Tibubeneng Wakili Kecamatan Kuta Utara

beritafajar

beritafajar

Next Post
Lomba Desa Terpadu se-Badung 2018, Desa Tibubeneng Wakili Kecamatan Kuta Utara

Lomba Desa Terpadu se-Badung 2018, Desa Tibubeneng Wakili Kecamatan Kuta Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
Sinergi Bersama Perumda Tirta Sewakadarma Kelola Sampah dari Hulu TP PKK Denpasar Perkuat Budidaya Maggot di Masyarakat

Sinergi Bersama Perumda Tirta Sewakadarma Kelola Sampah dari Hulu TP PKK Denpasar Perkuat Budidaya Maggot di Masyarakat

24 Juni 2026

Recent News

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
Sinergi Bersama Perumda Tirta Sewakadarma Kelola Sampah dari Hulu TP PKK Denpasar Perkuat Budidaya Maggot di Masyarakat

Sinergi Bersama Perumda Tirta Sewakadarma Kelola Sampah dari Hulu TP PKK Denpasar Perkuat Budidaya Maggot di Masyarakat

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur