BORONG-BERITAFAJARTIMUR.COM – Unit Buser Satreskrim Polres Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan berhasil mengamankan Empat orang diduga pelaku pencurian porang dan speaker aktif, Rabu (30/7/2025).
Keempatnya tangkap di kampung Cunga Rok, Desa Nanga Labang. Kecamatan Borong. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VII/2025/SPKT/Polres Matim, Polda Nusa Tenggara Timur, dan dilapor oleh korban Iwan Hendra Saputra.
Identitas para terduga pelaku pencurian, yakni KO usia 20 tahun asal Cunga Rok, Desa Nanga Labang, IR usia 20 tahu asal Cunga Rok, VJ usia 29 tahun asal Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, dan AP asal 35 tahun asal Waereca, Desa Nanga Labang.
Kapolres Matim, AKBP Haryanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Ahmad Zacky Shodri, Sabtu (2/8/2015) menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, langsung segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan keempat orang terduga pelaku.
“Setelah kami mendapat informasi keberadaan terduga pelaku tim Buser langsung bergerak dan berhasil mengamankan Empat Orang terduga tanpa perlawanan,” terangnya.
Menurut Zacky, para terduga pelaku pencurian telah diserahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Matim, dan Unit Buser melanjutkan pencarian barang bukti berdasarkan keterangan para terduga pelaku. Barang yang dicuri itu porang dan speaker aktif.
“Pada perkembangan diperoleh Satu orang tersangka tambahan. Para pelaku akan diancam dengan pasal 363 jo 55 KUHP,” ujar Zacky.
Dijelaskannya, pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman pidananya bisa lebih berat tergantung peran masing-masing pelaku. (Reporter: Agustinus Ardi)





