BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Proses hukum terhadap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Manggarai Barat memasuki babak baru.
Setelah penyidikan dinyatakan rampung, penyidik Polsek Lembor resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk memasuki tahap penuntutan.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Dengan demikian, kewenangan penahanan terhadap tersangka kini sepenuhnya beralih dari kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P., mengatakan pelimpahan dilakukan segera setelah pihaknya menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah kami menerima surat resmi dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21, hari ini tersangka NB (53) beserta seluruh barang bukti langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan,” kata Vinsen saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juli 2026.
Tersangka NB diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berinisial M (10). Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
“Penerapan hukum pidana baru ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan keadilan bagi korban anak. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai regulasi pidana nasional yang terbaru,” ujar Vinsen.
Sebelumnya, tersangka telah ditahan sejak April 2026 di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyidikan.
Terungkap dari Pengakuan Korban
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa pencabulan yang terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Namun, dugaan tindak pidana tersebut baru terungkap dua hari kemudian. Korban yang selama itu menyimpan pengalaman traumatis akhirnya memberanikan diri bercerita kepada seorang teman sebaya berinisial V (10).
Pengakuan tersebut kemudian disampaikan kepada ayah V, yang selanjutnya memberitahukannya kepada kakek korban. Setelah memperoleh informasi itu, ibu korban segera mendatangi Polsek Lembor pada malam yang sama untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya.
Laporan kemudian diregistrasi dengan Nomor: LP/B/22/IV/2026/SPKT/Polsek Lembor pada 23 April 2026 sekitar pukul 22.05 Wita.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban bercerita kepada rekannya. Informasi itu kemudian sampai kepada orang tua saksi, diteruskan kepada kakek korban, hingga akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” kata Vinsen.
Bukti Dikumpulkan, Delapan Saksi Diperiksa
Usai menerima laporan, penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Lembor segera melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengamankan alat bukti.
Polisi melakukan Visum et Repertum terhadap korban, menggelar olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi ahli, guna memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, serta 23 bungkus mi instan yang ditemukan di kontrakan tersangka.
Menurut penyidik, mi instan tersebut diduga digunakan sebagai sarana membujuk korban sebelum dugaan tindak pidana terjadi.
“Kami mengamankan pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, serta menyita 23 bungkus mi instan sisa di kontrakan pelaku yang diduga digunakan sebagai alat bujuk rayu terhadap korban,” ujar Vinsen.
Pelimpahan perkara ke kejaksaan menandai berakhirnya tahapan penyidikan di kepolisian.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke persidangan untuk menguji seluruh alat bukti serta menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa di hadapan majelis hakim.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)












