Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Reo telah Limpahkan Tahap 2 Tersangka dan BB Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ke Jaksaan Negeri Manggarai

beritafajar by beritafajar
24 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
0
Polsek Reo telah Limpahkan Tahap 2 Tersangka dan BB Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ke Jaksaan Negeri Manggarai
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Ruteng) Kepolisian Polres Manggarai melalui Polsek Reo melaksanakan kegiatan tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus tindak pindana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka SLM (31), warga Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu (23/7/2025) pukul 16.00 WITA. bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo. Penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Madya Julian Tommi Anugerah, S.H., yang menjabat sebagai Kasubsi Intel dan Datun, serta didampingi oleh Penasehat Hukum tersangka, Yeremias Odin, S.H.

Adapun penyerahan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/III/2025/SPKT/POLSEK REO/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 26 Maret 2025;. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 01 / III / Res.1.24 / 2025 / Reskrim, tanggal 27 Maret 2025;. Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P21) dari Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-159/N.3.17.8/Eku.1/07/2025, tanggal 18 Juli 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka (SLM) telah dinyatakan lengkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Identitas Tersangka berinisial (SLM), tempat tanggal lahir Kota Reo, 17 Juli 1994, Umur 31 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai

Barang Bukti yang Diserahkan 1 buah sweater warna putih (kotor dan berlumpur), 1 buah celana panjang warna coklat, 1 buah baju kaos biru gelap bergambar boneka, 1 buah celana dalam merah muda, 1 unit handphone merek Redmi warna silver, 1 unit motor Yamaha Xeon warna hitam beserta kunci, 1 buah kaos warna coklat kehitaman, 1 buah celana pendek warna abu-abu.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tahap dua berjalan lancar, aman dan tertib, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka kini menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya menuju persidangan.(Reporter: Agustinus Ardi)

Previous Post

Kapolres Manggarai: Penemuan Mortir Aktif, Segera Ditindaklanjuti dengan Pengamanan Sesuai Prosedur Standar

Next Post

Pemerintah Uji Coba All Indonesia, Sistem Baru untuk Menyederhanakan Proses Kedatangan Internasional

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pemerintah Uji Coba All Indonesia, Sistem Baru untuk Menyederhanakan Proses Kedatangan Internasional

Pemerintah Uji Coba All Indonesia, Sistem Baru untuk Menyederhanakan Proses Kedatangan Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

27 Mei 2026
PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447, HAMPI DPD Deli Serdang Berbagi Hewan Qurban kepada Masyarakat dan Abang Becak di Lubuk 

Hari Idul Adha 1447, HAMPI DPD Deli Serdang Berbagi Hewan Qurban kepada Masyarakat dan Abang Becak di Lubuk 

27 Mei 2026
Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban di Dapur SPPG Sidorejo

Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban di Dapur SPPG Sidorejo

27 Mei 2026

Recent News

Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

27 Mei 2026
PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447, HAMPI DPD Deli Serdang Berbagi Hewan Qurban kepada Masyarakat dan Abang Becak di Lubuk 

Hari Idul Adha 1447, HAMPI DPD Deli Serdang Berbagi Hewan Qurban kepada Masyarakat dan Abang Becak di Lubuk 

27 Mei 2026
Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban di Dapur SPPG Sidorejo

Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban di Dapur SPPG Sidorejo

27 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur